Tersangka Dimas Sabhara Listianto (21) memperagakan adegan memasukkan bayi baru lahir ke dalam jok motor hingga meninggal dunia.

IM.com – Dimas Sabrha Listianto (21), salah satu tersangka kasus meninggalnya bayi neonatal di dalam jok motor mengakui kerap berhubungan intim dengan sang kekasih, Cicik Rocmatul Hidayati (21). Bahkan di Villa Sapto, Pacet pda Minggu (12/8/2018),  sejoli di luar nikah ini masih sempatnya melakukan hubungan badan hingga enam kali sebelum melakukan aborsi.

Pengakuan tersebut terkuak dalam rekonstruksi kasus aborsi yang menewaskan bayi di dalam jok sepeda motor NMAX pada Selasa (28/8/2018) pagi di Villa Sapto, Jalan Raya Wana Wisata Air Panas, Desa Padusan, Kecamatan Pacet, Mojokerto. Dalam reka ulang ini, dua tersangka  Dimas Sabrha Listianto dan Cicik Rocmatul Hidayati memperagakan 17 adegan.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Mohammad Solikin Fery menjelaskan, dari reka ulang tersebut didapat fakta baru, yaitu pelaku Dimas sempat menaruh bayinya ke dalam tas sebelum dimasukkan ke jok sepeda. Di vila itu, kedua pelaku sempat melakukan hubungan badan sebanyak enam kali sebelum menggugurkan bayinya.

“Jadi karena villanya ada di atas, untuk memindahkannya digunakan tas terlebih dahulu. Baru dibawa turun,” ujar Kasareskrim AKP Solikin Fery.

Hubungan badan enam kali itu diduga kuat bagian dari upaya pelaku mengugurkan bayi dalam kandungannya, sehari sebelum bayi itu lahir ke dunia. Upaya ini untuk menambah tekanan pada obat penggugur kandungan yang diminum Cicik di vila tersebut.

Namun Tuhan berkehendak lain, bayi mungil itu tetap lahir keesokan harinya. Karena panik melihat bayinya lahir tanpa pertolongan bidan ditambah takut ketahuan orang, kedua tersangka memasukkan bayi malang itu ke dalam jok motor untuk di bawa ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar dan RS Gatoel hingga nyawanya tak tertolong.

Sementara saat disinggung awak media terkait adanya tulisan di tangan pelaku, Kasatreskrim menjelaskan bahwa selama di tahanan Polres, kedua pelaku sepakat memberi nama anaknya Muhhamad Zainal Abididin. (Baca: Sejoli Orang Tua Bayi Meninggal dalam Jok Motor Peragakan 17 Adegan).

“Iya. Mereka sepakat memberi nama itu selama berada di tahanan. Kan meskipun terpisah selnya, mereka masih berdekatan,” tambah AKP Solikin Fery.

Seperti diketahui, Dimas dan Cicik berhasil diamankan Polres Mojokerto setelah terbukti melakukan aborsi di Villa Sapto Pacet pada tanggal 12/8/2018. Kasus keduanya sempat viral karena dengan tega menaruh bayinya sendiri di dalam jok motor NMAX. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara. (joe/im)

145

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini