IM.com – Aruman Effendi (57), warga Perumahan Puri Permata Indah, Mojokerto, tak bisa lagi menjalankan bisnis togelnya setelah diringkus jajaran unit Reskrim Polsek Mojoanyar. Aruman diamankan polisi di Jalan Raya Dusun Pasinan, Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto.
Kasubbag Humas Polres Mojokero, AKP Zainal Abidin menjelaskan bahwa pelaku berperan sebagai pengecer yang menerima titipan nomor togel dari pemasang. “Juga berhasil diamankan barang bukti empat lembar sobekan kertas bertuliskan nomor judi togel, satu buah alat tulis spidol warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 34 ribu,” ujarnya.
Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara. Akibat ulahnya tersebut, tersangka terancam dijerat pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian dengan ancaman hukuman selama-lamanya sepuluh tahun penjara. (joe/im)
120