IM.com – Sejoli yang menyembunyikan bayi dalam jok sepeda motor hingga meninggal dunia akhirnya benar-benar dinikahkan di Masjid Mapolres Mojokerto, Selasa (4/9/2018). Suasana pernikahan tiba-tiba mengharu lantaran pengantin perempuan, Cicik Rocmatul Hidayati (21) jatuh pingsan sesaat menjelang prosesi ijab kabul.
Cicik yang mengenakan kebaya modifikasi warna coklat muda dan berjilbab memang terlihat agak pucat dan tak nyaman saat digandeng petugas Satreskrim bersama kekasihnya, Dimas Sabhra Listianto (21) menuju Masjid Darul Istiqomah Mapolres Mojokerto. Ia kemudian duduk berdampingan dengan calon suaminya, yang mengenakan baju lengan panjang warna putih, celana hitam dan kopyah.
Saat menunggu kedatangan penghulu dan petugas dari Kantor Urusan Agama, petugas kepolisian dan beberapa orang yang hadir di dalam masjid seketika terjejut begitu melihat perempuan asal Desa Gunung Sari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto itu mendadak jatuh pingsan.
Tim medis Polres Mojokerto pun bergegas memberi pertolongan kepada Cicik. Hingga perempuan yang menyebabkan bayi hasil hubungannya dengan Dimas meninggal di dalam jok motor itu siuman.
Tak lama kemudian, penghulu yang sudah hadir di dalam masjid langsung memulai proses ijab kabul. Proses ini disaksikan langsung Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata berserta pejabat Polres Mojokerto dan keluarga kedua tersangka. Prosesi ijab kabul sendiri dihadiri keluarga kedua tersangka.
Prosesi pernikahan berlangsung lancar karena Dimas hanya sekali mengucapkan ijab kabul dan dinyatakan sah. Namun mendadak, petugas kepolisian dan semua orang yang hadir kembali dibuat terkejut.
Pasalnya, giliran ibunda Cicik yang jatuh pingsan begitu penghulu menyatakan ijab kabul sah. Tim medis pun bergegas membopong ibunda Cicik ke pojok masjid untuk mendapat pertolongan.
Dalam prosesi ijab kabul tersebut, Cicik menerima mahar dari Dimas berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Usai dinyatakan sah sebagai pasangan suami-istri, Cicik tampak lemas sehingga harus dibopong Dimas.
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simartama mengatakan, permohonan dikabulkan dengan pertimbangan kemanusiaan dan masa depan kedua tersangka. “Ini juga kita sepakati dengan keluarga besar keduanya,” tutur AKBP Leo.
Kapolres memberikan ucapan selamat dan doa menjadi pasangan yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Selain itu juga keduanya diberikan umur, rejeki dan kehidupan yang barokah meski proses hukum keduanya tetap dilaksanakan.
“Kita juga berharap, ini sebagai penebusan bagi keduanya sehingga agar mereka sungguh-sungguh, menyesali apa yang sudah dikerjakan dan membangun keluarga,” tutupnya.
Seperti diberitakan, Dimas Sabhra Listianto (21) dan Cicik Rocmatul Hidayati (21) merupakan pasangan kekasih yang kerap berhubungan intim. Hubungan tersebut membuat Cicik hamil hingga melahirkan bayi laki-laki.
Karena takut, sejoli ini berusaha mengunggurkan kandungan dengan meminum pil aborsi Gastur yang dibeli dari seorang bidan asal Gresik, Nursaadah Utami Pratiwi (25). Tapi Tuhan berkehendak lain, abori tersebut gagal hingga bayinya lahir dengan selamat. (Baca: sejoli orang tua bayi meninggal dalam jok motor dinikahkan di mapolres).
Kelahiran bayi di luar nikah itu membuat ketakutan Dimas dan Cicik memuncak. Apalagi kondisi bayi mungil itu kritis.
Sejoli ini pun berinisiatif mencari bantuan medis untuk merawat kondisi bayi mereka. Tapi kaena takut ketahuan orang, mereka memasukkan bayinya ke dalam jok motor Yamaha NMax untuk dibawa ke Puskesmas Gayaman, Mojoanyar.
Sayangnya, nyawa bayi tersebut tak tertolong saat dirujuk ke RS Gatoel, Kota Mojokerto. Akibat kejadian ini, Dimas dan Cicik ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengembangannya, bidan Nursaadah Utami pun diringkus petugas Polres Mojokerto karena telah membantu pelaku melakukan aborsi. (Baca: Kasus Bayi Meninggal di Jok Motor, Bidan Asal Gresik Diringkus). (im)