IM.com – Pemerintah merasa kecolongan meloloskan kelompok pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menjadi perkumpulan yang sah dengan nama #2019PrabowoPre Siden. Perkumpulan massa yang berawal dari gerakan #2019GantiPresiden itu kini dianggap sah berdasar AHU-0010834.AH.01.07.TAHUN 2018
Yang jelas, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan tagar 2019 Prabowo Presiden, memang menjadi geger dan dituding Menkum HAM Yasonna Laoly sebagai ‘siasat nakal’. Siasat nakal itu berupa spasi di tagar 2019PrabowoPresiden sehingga lolos verifikasi.
Pada kop surat keputusan Dirjen AHU Kemenkumham itu, tertulis ‘PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN’. Isinya, “Memberikan pengesahan badan hukum PERKUMPULAN TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN,” demikian bunyi surat bertanggal 3 September 2018 tersebut.
Sontak hal ini membuat Menkum HAM Yasonna Laoly gerah. Tetapi, politisi Partai PDI Perjuangan ini tidak bisa berbuat apa-apa untuk menolak tagar itu disahkan.
Sebab, menurutnya, barisan pendukung Prabowo-Sandiaga telah melakukan muslihat yang apik untuk menyiasati aturan. Yakni dengan cara menggunakan spasi pada kata ‘Presiden’ menjadi pre siden.
“Notaris yang nendaftarkan perkumpulan itu agak nakal. Dia menyiasati dengan mendaftarkan PERKUMPULANTAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN atau #2019PrabowoPresi den. Untuk menyiasati sistem, dibuat spasi antara kata Presi dan den,” jelas Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/9/2018).
Yasonna menjelaskan bahwa sesuai pasal 59 ayat 1 UU 16/2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 disebut dengan tegas melarang nama instansi Pemerintah digunakan sebagai nama perkumpulan. Jadi, suatu perkumpulan seharusnya tidak bisa memakai kata ‘presiden’.
“Jadi dalam sistem AHU online di Kemenkum HAM kalau ada yang memohon nama perkumpulan pakai nama Presiden, pasti sistem online AHU Kemenkumham menolaknya. Sistem daring AHU pasti menolaknya,” ujar Yasonna.
Dengan demikian, perkumpulan yang terdaftar adalah 2019PrabowoPresiden dengan disertai spasi. Sementara itu, 2019PrabowoPresiden tanpa spasi tidak terdaftar.
“Tentang #2019PrabowoPresiden yang beredar di masyarakat akhir-akhir ini yang dinyatakan telah terdaftar di Ditjend AHU Kemenkumham. Perlu kami tegaskan bahwa #2019PrabowoPresiden tidak benar terdaftar di Kemenkumham,” ujar Yasonna.
“Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan,” tegasnya.
Sementara itu, inisiator 2019PrabowoPresiden membantah menggunakan siasat nakal saat mendaftar ke Kemenkum HAM. “Kami juga permohonan ke instansi, kami ikuti AHU (Administrasi Hukum Umum, red). Ya keluarnya begitu ya begitu. Nggak boleh dibilang pensiasatan nakal, faktanya kami ikut itu,” ujar Inisiator Gerakan Nasional Prabowo Presiden, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (10/9/2018).
Gerakan #2019PrabowoPresiden telah dideklarasikan oleh kelompokm massa dan politisi yang mendukung Prabowo-Sandiaga di lapangan Bambu Kuning Square, Jumat (7/9/2018) lalu. Turut hadir aktivis dan pekerja seni Ratna Sarumpaet, musisi Ahmad Dani, Ketua DPD Gerindra Provinsi Lampung Gunadi.
Deklarasi dipimpin oleh Fauzi Baadilla yang mana ada tiga janji dalam gerakan nasional Prabowo Presiden.
“Satu menyosialisasikan serta memenangkan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia 2019-2024 melalui Pemilu Demokrasi 2019,” ungkapnya diatas panggung.
Kedua menyosialisasikan tanda pagar #2019PrabowoPresiden sebagai simbol perjuangan. “Ketiga ikut serta menciptakan suasana pemilu yang aman damai dan tertib,” tandasnya. (dt/im)