IM.com – Puluhan calon legislatif (caleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi boleh jadi tengah sumringah. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan napi korupsi maju menjadi caleg.
“Permohonan para pemohon dikabulkan dan Peraturan KPU tersebut telah dibatalkan MA,” kata Juru Bicara MA Suhadi, Jumat (14/9/2018).
Majelis hakim yang terdiri dari tiga Hakim Agung, masing-masing Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi menilai, PKPU tersebut bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dengan putusan ini, maka mantan napi korupsi boleh maju menjadi caleg sesuai aturan yang ada.
“Iya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jadi ya silahkan ikuti aturan yang berlaku,” tegas Suhadi.
UU Pemilu yang tidak sejalan dengan PKPU dan menjadi pertimbangan majelis hakim tersebut tercantum dalam tersebut Pasal 240 ayat (1) huruf g. Dalam pasal itu disebutkan bahwa ‘bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’.
Selain itu, kata Suhadi, materi kedua Peraturan KPU tersebut, bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIV/2016, yang memperbolehkan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana.
“Karena itu, Peraturan KPU dibatalkan. Namun, salinan putusan belum dapat diunggah di Direktorat Putusan MA karena masih dalam tahap pemberkasan,” katanya.
Putusan MA ini tentu saja menguntungkan bagi para mantan koruptor yang maju sebagai calon wakil rakyat dari berbagai daerah. Data KPU menyebutkan, ada 38 caleg mantan napi korupsi yang sebelumnya sudah diloloskan Bawaslu, namun masih menunggu putusan MA ini.
Sebelumnya, pada masa pendaftaran bacaleg, ke-38 mantan napi korupsi itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU. Sebab, KPU berpedoman pada Pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 yang memuat larangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat. Namun, para mantan koruptor tersebut lantas mengajukan sengketa pendaftaran ke Bawaslu dan Panwaslu setempat.
Hasil sengketa menyatakan seluruhnya memenuhi syarat (MS). Bawaslu mengacu pada Undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 yang tidak melarang mantan koruptor untuk mendaftar sebagai caleg.
Rinciannya, sebanyak 12 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tingkat provinsi. Sisanya, 26 bacaleg mantan napi korupsi diloloskan Bawaslu di tjngkat kabupaten/kota.
Dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019, hanya ada 3 partai yang tidak mengajukan satu pun bacaleg mantan napi korupsi. Berikut daftar bacaleg mantan napi korupsi yang diloloskan Bawaslu. (im)
Berikut daftar jumlah caleg mantan napi korupsi berdasar partainya:
Partai Gerindra: 6 orang
Partai Hanura: 5 orang
Partai Berkarya: 4 orang
Partai Amanat Nasional: 4 orang
Partai Demokrat: 4 orang
Partai Golkar: 4 orang
Partai Nasdem: 2 orang
Partai Garuda: 2 orang
Partai Perindo: 2 orang
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia: 2 orang
Partai Keadilan Sejahtera: 1 orang
Partai Bulan Bintang: 1 orang
PDI Perjuangan: 1 orang 1