IM.com – Satu lagi pengguna media sosial facebook bernama Margareth May (47) diringkus polisi lantaran memposting informasi soal gempa besar (Megathrust) di Pulau Jawa yang tidak terbukti kebenarannya alias hoaks. Bedanya dengan penyebar hoaks (hoax) yang sama sebelumnya, Uril Unique Febrian, postingan perempuan asal Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya di FB soal ancaman gempa dahsyat di wilayah Jawa malah lebih detil.
Margareth ditangkap Rabu (3/10/2018) kemarin sekira pukul 07.00 WIB. “Pelaku diamankan ditempat kerjanya,” kata Kasubdit V Siber AKBP Harisandi, Kamis (4/10/2018).
Saat diinterogasi, motif tersangka menyebar informasi palsu itu sama dengan pelaku yang ditangkap sebelumnya, Uril Unique Febrian, yakni tidak tahu benar atau tidaknya kabar tersebut. (Baca juga: Perempuan Asal Krian Ditangkap karena Sebar Info Hoax Gempa Jawa di FB).
Tanpa dicek kebenarannya, kiriman itu serta merta diposting di akun Facebook miliknya. Pelaku mengaku tidak tahu bahwa postingan itu hanyalah kabar bohong yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Saat diperiksa, dia dapat sendiri boradcastnya dapat kiriman dari teman medsos Line, langsung diposting gitu saja,” ujar Harisandi. Pelaku, lanjut Harisandi, pertama kali memposting broadcast hoax itu di akun facebook-nya pada Jumat (24/8/2018) pukul 10.56 WIB.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana bagi penyebar hoaks. (im)