IM.com – Pemerintah daerah punya peran penting untuk menyokong pengembangan industri kreatif. Salah satu dukungan yang dibutuhkan industri kreatif adalah kemudahan dan fasilitas pajak.
Dalam kaitan ini, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus berupaya membuka ruang dialog dengan berbagai stakeholder soal fasilitas pajak tersebut. Termasuk dengan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Bekraf Triawan Munaf menyatakan, pelonggaran pajak bagi pelaku bisnis di bidang ekonomi kreatif (ekraf) tercakup dalam Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meskipun pembahasan rancangan regulasi tersebut belum selesai,
“Kalau kata Jack Ma, ikan yang masih kecil jangan dipotong, tidak ada dagingnya, tunggulah besar. Pelaku ekraf ini startup, jangan dipajaki dulu. Pajak dikenakan nanti kalau sudah besar,” kata Triawan di Jakarta, Rabu kemarin (3/10/2018).
Triawan mengaku, pemda menyambut positif saran Bekraf untuk melonggarkan pajak bagi pelaku ekraf. Bahkan ada pemerintah daerah yang bersedia meringankan pajak film hingga 50%.
“Ada yang mau kurangi hingga 100%,” ucap Triawan.
Triawan mengatakan, Undang-Undang Ekonomi Kreatif merupakan pondasi untuk mengembangkan ekosistem industri kreatif di dalam negeri. Bagian ketiga RUU Ekonomi Kreatif secara spesifik membahas fasilitas pajak, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak daerah.
Dalam pemberian fasilitas PPh perlu persetujuan menteri keuangan. Ketentuan lanjutan terkait tata cara permohonannya diatur dengan peraturan daerah.
Untuk pemberian fasilitas pajak daerah juga disesuaikan dengan kebijakan dan prioritas pemda masing-masing. Insentif yang dapat diberikan, misalnya fasilitas pembiayaan usaha, pendaftaran hak kekayaan intelektual, penghargaan, dan lain-lain.
“Targetnya RUU ini selesai (dibahas) pada tahun depan,” kata Triawan.
Direktur Riset dan Pengembangan Bekraf Wawan Rusiawan mengakui, tantangan utama dalam mengembangkan ekraf adalah ekosistem. “Ekosistem ini terutama di sepanjang rantai nilai produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi,” tuturnya.
Pembangunan ekosistem ekonomi kreatif terkait erat dengan kualitas sumber daya manusia karena merekalah yang menjadi aktor utama. Kreativitas SDM perlu didukung aspek-aspek lain, seperti akses permodalan, infrastruktur, pemasaran, jaminan hak kekayaan intelektual, dan regulasi. (kad/im)