IM.com – Pemandangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, hari ini, Rabu (17/10/2018) tidak seperti biasanya. Perkara suap pembahasan APBD-P 2015 Kota Malang dengan 18 terdakwa gelombang pertama yang mengagendakan sidang keterangan saksi hari ini membuat pengadilan penuh sesak.
Sebanyak 18 terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya yang seluruhnya hadir plus para saksi yang dihadirkan semakin menyemarakkan Pengadilan Tipikor. Suasana sidang kian riuh kala saksi dengan terdakwa saling sanggah keterangan.
Pada sidang kali ini, tujuh saksi dihadirkan jaksa, di antaranya Wali Kota Malang Sutiaji. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wakil wali kota Malang saat peristiwa suap terjadi tahun 2015. Kala itu wali kotanya ialah Mochammad Anton, juga terdakwa perkara ini.
Sutiaji mengakui pernah ikut hadir dalam sidang paripurna membahas soal proyek tahun jamak (multiyears) Jembatan Kedungkandang. Ia menyampaikan bahwa pembahasan soal itu berjalan lancar dan sesuai mekanisme.
“Untuk (paripurna) pembahasan agenda lain saya tidak ikut,” kata Sutiaji di hadapan majelis hakim yang dipimpin Cokorda Gede Arthan.
Ruang Cakra yang menjadi tempat sidang tiba-tiba riuh ketika para terdakwa diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk merespons keterangan Sutiaji. Terdakwa kompak bertanya kepada Sutiaji soal kehadiran dia dalam sidang paripurna dewan di luar masalah Jembatan Kedungkandang, juga soal tunjangan hari raya atau THR.
“Ada saksinya, Anda bilang ‘riyoyo wis beres (Lebaran sudah beres),” kata terdakwa Sukarno.
Sutiaji pun membantah pernah menyampaikan soal itu usai sidang. Ia mengatakan bahwa keterangan yang disampaikannya di dalam persidangan adalah apa yang terjadi sebenarnya.
“Saya berusaha apa adanya,” katanya kepada wartawan.
Pantauan di ruang sidang, empat tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi duduk di kursi sisi kiri depan ruang sidang. Sementara para terdakwa berada di sisi kanan depan ruang sidang. Di bagian tengah kursi untuk saksi.
Sedangkan para pengunjung sidang duduk di bagian belakang ruangan tersekat papan kayu dari ruang sidang utama.
Perkara ini diungkap KPK sejak awal 2018. Perkara terkait dugaan suap pembahasan APBD-P 2015. Sebanyak mantan 40 anggota DPRD Kota Malang menjadi pesakitan dan 18 di antaranya kini proses sidang, sementara 22 eks legislator lain menyusul menjadi terdakwa. Sebelum itu, wali kota nonaktif Malang, Mochammad Anton, disidang lebih dulu dan divonis dua tahun penjara. (bs/im)