Para caleg membanjiri Kantor KPU Kabupaten Mojokerto saat tahap melengkapi berkas pendaftaran.

IM.com – Seluruh calon legislatif di Kabupaten Mojokerto dipersilahkan menyiapkan dana kampanye dengan jumlah berapapun. Meski tidak ada pembatasan nominalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto tetap mewajibkan para caleg untuk melaporkan dana kampanyenya (masuk dan keluar) secara rinci.

Anggota KPU Divisi Teknis KPU, Ahmad Arif mengatakan, caleg harus melaporkan dana kampanyenya melalui dua tahap. Pertama dimulai sejak awal kampanye di 22 September 2018 lalu.

“Tahap kedua berupa laporan penggunaan dana kampanye jelang pencoblosan,” ujar Arif.

Apabila merujuk aturan KPU Pusat, ada tiga jenis dana kampanye yang harus dilaporkan ke KPU. Laporan tersebut meilputi, awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye.

Laporan awal dana kampanye, disertai dengan laporan sumbangan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan kampanye, yaitu 22 September 2018. Sementara laporan akhir dana kampanye, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018.

Sampai saat ini, seluruh caleg dari 16 partai politik peserta Pemilu 2019 telah menyerahkan laporan perbaikan dana awal kampanye ke KPU Kabupaten Mojokerto yang ditutup pada 28 September 2018 lalu.

”Nominalnya tidak hafal,” ucap Arif.  (sun/im)

38

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini