Dua di antara tiga tersangka baru kasus jual beli bayi yang ditangkap jajaran Polrestabes Surabaya merupakan orang tua bayi (kiri) menambah daftar tersangka kasus penjualan bayi via akun instagram @konsultasihatiprivate yang dikelola Alton Phinandhita Prianto (kanan).

IM.com – Polisi akhirnya berhasil menangkap orang tua bayi yang dijual melalui Instagram seharga Rp 3,5 juta. FS (21) ibu yang menjual bayinya, dan BN (21) warga Tangerang ayah kandung bayi tersebut diamankan bersama Yufi alias YB (32) warga Sumedang Jabar yang menjadi perantara penjualan bayi laki-laki tersebut.

Penangkapan ketiga tersangka berdasar pengembangan penyidikan kasus penjualan bayi yang diungkap Polrestabes Surabaya beberapa waktu lalu. Dalam kasus ini, polisi telah lebih dulu mengamankan Alton Phinandhita Prianto alias AP (29), pemilik akun jual beli bayi di Instagram @konsultasihatiprivate dan Mafazza (MN), pembeli bayi asal Semarang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka terbukti menjual bayi berusia 3 hari kepada Alton yang kini mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. FS dan BN menjual bayi mungil hasil hubungan diluar nikah.

“Mereka pacaran, lalu hamil sampai melahirkan bayi ini. Kebetulan juga, YB ini kenal sama AP yang sudah kami tetapkan tersangka. (Bayinya) ditawarkan ke dia, dengan syarat harus menyerahkan uang sekitar Rp 3.500.000 sebagai ganti biaya persalinan. Lalu oleh adopter atau pembali ditransfer dan bayi diserahkan,” kata Kombes Pol Rudi Setiawan Kapolrestabes Surabaya, Kamis (18/10/2018).

Bayi yang dijual kepada Alton melalui YB itu kemudian dibeli oleh Mafazza (MN), ibu rumah tangga asal Semarang, Jawa Tengah. Sama halnya dengan FS, MN yang juga sudah ditangkap awalnya mengenal Alton lewat Instagram.

Setelah berkomunikasi lewat Instagram, Alton dan Mafazza sepakat bertemu di Sidoarjo. Pertemuan tersebut berlangsung sebelum Alton tertangkap. Saat itu MN ingin mengadopsi anak karena takut dicerai suaminya.

Sejoli orang tua bayi tak berdosa itu saat ini masih berstatus mahasiswa. Alasan mereka terpaksa menjual bayinya karena tak sanggup menanggung aib dan membiayai kebutuhan hidup bayi.

“Alasannya karena mereka masih kuliah, saya lihat juga masih cukup muda dan belum menikah. Jadi permasalahannya siapa yang mau merawat bayi ini. Tentu tidak hanya waktu, tapi juga soal biayanya,” kata Rudi.

FS, ibu kandung bayi mengatakan tuntutan ekonomi menjadi alasan utamanya. FS mengaku, dirinya sedang membutuhkan uang untuk biaya hidup dan membayar beberapa utang. Namun dirinya enggan membeberkan secara detail, utang apa yang membuatnya tega melepas bayinya kepada orang lain.

“Alasan ekonomi saja. Uangnya untuk bayar utang dan kebutuhan lain. Iya, saya masih kuliah dan belum menikah,” kata FS.

Sementara YB yang bertugas sebagai perantara kepada polisi mengaku tidak mendapatkan komisi apapun dari penjualan bayi itu. Bahkan dia juga mengaku, tidak terlibat dalam transaksi jual beli bayi dan berdalih hanya sekedar membantu untuk mencarikan adopter atau orang tua asuh.

“Saya baru mengenal AP di instagram. Saya tidak merasa menjual belikan bayi. Saya tidak dapat komisi apapun dan saya tidak ikut ke Semarang untuk menyerahkan bayi itu,” kata Kombes Pol Rudi menirukan pengakuan YB.

Rudi mengatakan, saat ini bayi yang sempat dijual itu sudah berhasil diamankan dan dirawat di salah satu yayasan di Surabaya. Sampai saat ini, total tersangka dari kasus perdagangan anak di instagram sudah mencapai 8 tersangka.

Ia menambahkan, kasus ini masih belum berakhir. Sebab, masih ada bayi-bayi lainnya yang belum terungkap. Begitu juga dengan tersangka, yang diduga akan bertambah.

“Kondisi bayinya sehat. Kalau perkembangan bayi yang lain, tunggu saja nanti pasti kita sampaikan. Total sekarang sudah ada 8 tersangka yang kami amankan,” jelasnya.

Dengan tambahan tiga orang tadi, total sudah ada delapan tersangka yang ditangkap. Mereka dijerat Pasal 76F UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman pidana, maksimal 15 tahun penjara.

Kasus jual beli bayi ini terbongkar dari hasil operasi cyber crime Polrestabes Surabaya. Unit Cyber Crime mengungkap akun Instagram @konsultasihatiprivate yang dikelola Alton menjual bayi milik Lariza Anggraini (22) seharga Rp 15 juta. (Baca: Terbongkar, Sindikat Jual Beli Bayi Rp 15 Juta Lewat Instagram).

Selain Lariza dan Alton, polisi juga meringkus dua orang lain yakni Ni Ketut Sukawati (66) pensiunan bidan asal Lambing Simbang Kaja, Kec. Abiansemal, Kab. Badung, Bali dan adalah Ni Nyoman Sirat (44) warga Sangging Sibang Kaja, Kab. Badung, Bali. Kedua perempuan yang ditengarai sebagai perantara dan pembeli ditangkap di Pulau Bali. (sun/im)

2,404

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini