Anggota Banser membakar bendera bertuliskan kalimat tauhid yang mirip atribut HTi saat perayaan Hari Santri Nasional di Cibatu, Garut, Senin (22/10/2018) kini menuai pro kontra hingga pertikaian antar kelompok massa di sejumlah daerah.

IM.com – Barisan Ansor Serba Guna (Banser) banjir kritik dan kecaman. Ribuan warga pengguna internet (netizen) mendesak Badan otonom ormas Nahdlatul Ulama (NU) ini dibubarkan karena membakar bendera simbol tauhid yang dianggap kategori tindakan penistaan agama.

Tuntutan pembubaran ini dilayangkan melalui petisi online yang sudah ditandatangani lebih dari 22 ribu orang, setidaknya hingga sore tadi. Aksi Banser membakar bendera berwarna hitam dengan tulisan Arab saat perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, Senin kemarin dianggap menistakan agama.

Di saat umat Muslim fokus sibuk dengan membantu korban bencana DONGGALA SIGI PALU LOMBOK, BANSER justru sibuk menjaga gereja, membubarkan pengajian, memusuhi ulama, dan hari ini membakar bendera Ar Rayah.

Jika apa yang dilakukan saat ini lebih meresahkan sesama muslim dalam berdakwah serta mencoreng kerukunan sesama, alangkah baiknya organisasi Banser dibubarkan saja!

Mengacu pada Pasal 59 ayat 3 Perppu no 2/2017 yg sdh disahkan jd UU no 16/2017 (UU Ormas) maka BANSER sudah memenuhi kriteria pembubaran ormas dan tepat publik minta pada pemerintah untuk DIBUBARKAN!,” demikian bunyi petisi tersebut.

Petisi berjudul BuBaRKan BANSER di lama Change.org tersebut dibuat oleh seseorang bernama Shilvia Nanda. Dalam petisi itu, sang pembuat menilai Banser harus dibubarkan karena terbukti melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan.

“Melakukan penyalahgunaan, penistaan, atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia dan melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial,” tulis Shilvia di change.org pada Senin (22/10/2018).

Menanggapi derasnya kecaman publik dan petisi ini, Ketua Umum GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengakui tindakan Banser memang keliru. Ia pun menyesalkan beberapa orang anggota Banser yang membakar bendera yang identik dengan lambang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Saya menyayangkan atas kejadian tersebut meskipun sepenuhnya saya yakin anak-anak ini melakukan juga karena spontan tanpa ada rencana sebelumnya,” kata Gus Yaqut, Selasa (23/10/2018).

Namun Yaqut menyerahkan masalah ini pada proses hukum. “Ikuti saja proses hukum,” katanya.

Terkait ancaman pembubaran, Yaqut tak mau menanggapi dan berandai-anda terlalu jauh. Menurutnya, banyak fakta di balik aksi pembakaran itu yang belum terungkap ke publik.

Gus Yaqut menjelaskan, ada indikasi provokasi yang dilakukan sekelompok sebelum aksi pembakaran. Ia mengatakan, provokator itu menyusup ditengah peserta perayaan Hari Santri Nasional di Cibatu, Garut dan mengibarkan bendera HTI -ormas yang sudah dibubarkan pemerintah- untuk memancing reaksi keras Banser.

“Itu yang memicu pembakaran. Banser langsung merebut dan membakar benderanya,” katanya. Sedangkan oknum pelaku pengibaran itu, kata Yaqut, langsung diamankan.

Jadi, Yaqut memastikan, bendera yang dibakar anggota Banser di Garut dan sejumlah tempat lain adalah lambang HTI yang bertuliskan kalimat tauhid.

“Ini karena kejadian pengibaran bendera HTI tidak hanya terjadi di Garut. Kejadian serupa juga terjadi di Bandung Barat dan Tasikmalaya. Itu fakta yang kita temukan,” kata Yaqut.

 

 

Video detik-detik pengibaran bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid yang mirip bendera HTI:

Walau demikian, pihaknya tetap menyayangkan anggota Banser yang terpancing emosi dan memabakar bendera tersebut. Seharusnya, lanjut Yaqut, bendera itu diserahkan ke polisi.

“Itu yang kemudian kami anggap sebagai kesalahanlah dari teman-teman ini,” katanya.

Pihak kepolisian membenarkan bendera hitam bertuliskan kalimat tauhid warna putih yang dibakar Banser merupakan lambang HTI. Kesimpulan itu berdasar keterangan tiga saksi mata yang diperiksa polisi.

“Keterangan sementara dari tiga orang diamankan Polres Garut bahwa mereka membakar bendera HTI yang telah dinyatakan terlarang oleh UU,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto.

Namun atribut bendera yang dibakar tersebut masih menjadi polemik. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia justru menyimpulkan fakta sebaliknya.

MUI menganggap bendera yang dibakar Banser bukan atribut HTI. Alasannya, HTI sudah tidak eksis lagi dan tidak tertulis nama ormas (HTI) pada atribut itu.

“Memang itu tidak ada HTI-nya, jadi itu kalimat tauhid. Kami melihat yang dibakar kalimat tauhid karena tidak ada simbol HTI,” kata Wakil Ketua Umum MUI Yunahar Ilyas di gedung MUI Pusat, Jakarta Pusat, hari ini.

Menyikapi hasil penyelidikan polri yang menyimpulkan bendera HTI, Yunahar menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang sedang dijalankan kepolisian. Ia lebih menekankan agar kepolisian fokus pada otif pembakaran.

“Karena pembakaran bendera Tauhid itu harus dilihat niatnya, apalagi terjadi di muka umum. Jadi kalau niat (sengaja bakar tauhid) rasanya tidak mungkin. Karena itu, pembakaran ini tidak bisa disimplifikasi diperbolehkan atau tidak diperbolehkan,” paparnya.

Aksi pembakaran itu terekam dalam ideo amatir yang kemudian viral di jejaring sosial. Dalam video yang beredar dengan durasi 02.05 menit itu, memperlihatkan ada seorang anggota berbaju Banser yang membawa bendera berwarna hitam bertuliskan kalimat tauhid.

Sementara belasan orang berbaju Banser lainnya kemudian berkumpul untuk bersama-sama menyulut bendera tersebut dengan api. Tak hanya bendera, mereka juga nampak membakar ikat kepala berwarna hitam bertuliskan aksara arab itu.

Agar kedua benda lebih cepat dilalap api, mereka menggunakan koran yang juga telah disulut. Sementara itu, ada salah satu dari mereka yang mengibarkan bendera Merah Putih berukuran besar. (im)

Video pembakaran atribut mirip bendera HTI oleh anggota Banser yang viral di media sosial:

135

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini