Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman, Rizal Ramli didampingi belasan pengacara melaporkan 8 indikasi korupsi dalam sistem kuota impor pangan ke KPK, Selasa (23/10/2018).

IM.com – Kebijakan pemerintah menerapkan kuota impor pangan bagi perusahaan membuka kran baru terjadinya korupsi dan kongkalikong antara perusahaan importir dengan pejabat negara. Dalam sistem ini, perusahaan ‘dipaksa’ bermain suap agar mendapat jatah kuota impor sehingga pada akhirnya menyebabkan harga pangan impor di pasaran melambung.

Skema transasksional dalam kuota impor pangan inilah yang dilaporkan mantan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Rizal Ramli ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (23/10/2018). Didampingi belasan pengacara, Rizal menegaskan, sistem kuota ini diberlakukan untuk menciptakan kelangkaan bahan pangan di Indonesia.

Dari situ kemudian ada alasan bagi pemerintah untuk meningkatkan impor melebihi kebutuhan, demi keuntungan oknum tertentu. Oknum yang dimaksud adalah perusahaan importir dan pejabat negara yang sudah bersekongkol.

“Oknum pejabat negara ada yang kecanduan impor, karena setiap kali impor ada keuntungan yang dinikmati importir dan oknum pejabat,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/10/2018).

Sayangnya, Rizal tak mau membeber oknum pejabat negara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus impor panganan yang baru saja dilaporkannya ke KPK. Yang jelas, menurut Rizal, potensi kerugian negara akibat skandal impor pangan ini jauh lebih besar ketimbang kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.

”Impor pangan ini sangat merugikan bangsa kita, terutama petani, konsumen. Keuntungannya puluhan kali lebih banyak daripada kasus korupsi impor daging sapi yang melibatkan Presiden PKS,” tandas mantan Menteri Keuangan ini.

Lebih jauh, Rizal menjelaskan celah korupsi yang rawan terjadi pada penerapan sistem kuota impor pangan ini. Menurutnya, sistem kuota berarti memberikan perusahaan rekanan alokasi kuota impor beras, gula, bawang putih, daging sapi dan garam.

Dalam sistem kuota, kata Rizal, sering terjadi mark up penetapan harga, sehingga harga jual di Indonesia lebih mahal ketimbang negara lain. Sehingga harga pangan impor dua kali lebih mahal dibanding harga pasaran internasional.

“Selisih harga atau rente itu diduga dinikmati importir kuota dan oknum tertentu,” paparnya.

Rizal mencontohkan, harga bawang putih impor dari China sekitar Rp 6 ribu per kilogram. Dengan ongkos kirim dan biaya lainnya, sampai pelabuhan harga menjadi Rp 10 ribu. Tapi, harga eceran tertinggi tahun 2017 di Indonesia mencapai Rp 38 ribu per kilogram.

“Tadi kami minta KPK fokus dua hal. Pertama kerugian keuangan negara, jika yang beli negara atau lembaga negara. Kedua kerugian ekonomi negara, misal harusnya garam enggak usah impor, tapi dilebihkan 1,5 juta ton, petani kan dirugikan,” kata dia.

“1,5 juta ton dikali Rp 2 ribu itu Rp 3 triliun. Demikian juga dengan gula, dengan beras, total itu minimum Rp 24 triliun yang dihabiskan untuk memperkaya petani di Thailand atau Vietnam. Seandainya uang itu tidak dipakai impor, beli gula, beli garam dari petani, kebayang enggak itu Rp 24 triliun, petani kita hidupnya akan lebih baik,” Rizal menambahkan.

Menurut tim kuasa hukum Rizal Ramli, Effendi, dirinya sudah memberikan bukti-bukti adanya kerugian negara dari impor pangan. Kerugian negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuagan (BPK).

“Ada audit BPK. Ada Undang-Undang, ada kronologi, semua sudah kita serahkan. Kita minta KPK tindak lanjuti. Karena ini kabar baik buat petani dan petambak garam,” kata Effendi. (sun/im)

25

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini