IM.com – Tindakan politis Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Suhartono mengerahkan massa untuk menyambut cawapres Sandiaga Uno akhirnya menyeretnya ke ranah hukum. Suhartono ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran kampanye.
Dalam video yang diunggah di media sosial, terlihat, bersama ratusan warga menyambut kunjungan calon wakil presiden nomer urut dua, Sandiaga Uno, sebulan lalu. Kasus ini kemudian diselidiki Bawdan Pengawas Pemilu dan Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) hingga akhirnya dilimpahkan ke kepolisian.
Suhartono dijerat pasal 490 junto 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 490 mengatur sanksi bagi para pejabat negara yang melakukan pelanggaran kampanye.
Adapun pasal 282 menyebutkan seorang pejabat negara atau pejabat sturktural atau pejabat fungsional tidak boleh melakukan ucapan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kandidat.
“Dia (Suhartono) terbukti mengerahkan massa dan terindikasi melakukan money politic,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asyat.
Diberitakan sebelumnya, kunjungan cawapres Sandiaga Uno ke Pacet, Mojokerto bulan Oktober lalu mendapat sambutan cukup meriah saat melintas di wilayah Desa Sampangagung. Setelah diusut, massa kebanyakan ibu-ibu dari Desa Sampangagung yang menyambut iring-iringan kendaraan cawapres nomor urut 2 itu ternyata digerakkan oleh Kadesnya, Suhartono.
Bahkan Suhartono, Kepala Desa Sampang Agung, juga terlihat membagi – bagikan sejumlah uang terhadap warga yang ikut dalam penyambutan cawapres Sandiaga Uno. (Baca: Bagi-bagi Duit untuk Kampanyekan Sandi, Kades Sampangagung Terancam 1 Tahun Bui).
Sementara itu, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Mojokerto, Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, kembali mengunggah video di youtube. Dalam video itu, kades yang kerap tampil eksentrik ini mengaku menjadi korban dan kedholiman pemerintah saat ini.
Bahkan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka ini merupakan keuntungan bagi pasangan nomer urut 2, Prabowo dan Sandiaga Uno. (pot/im)