IM.com – Tindakan pria asal Tuban ini tergolong nekat. Pria 23 tahun berani mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk mengubah identitas jenis kelaminnya menjadi perempuan.
Yang juga mengejutkan, permohonan tersebut ternyata sedang disidangkan. Dalam persidangan itulah diketahui, motif pemuda itu mengajukan permohonan hukum pergantian kelamin karena sedang jatuh cinta dan sudah merencanakan pernikahan dengan seorang lelaki warga negara Skotlandia.
“Proses persidangan, hakimnya Pak Dede Suryaman, tapi saat ini sidangnya sedang ditunda karena kami masih akan menghadirkan beberapa saksi ahli,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Rabu (21/11/2018).
Sigit menerangkan, para ahli yang diagendakan untuk memberikan keterangan berasal dari berbagai latar belakang, mulai psikeater (kejiawaan), medis sampai agama. Dari keterangan ahli itu akan disampaikan menajdi rekomendasi ke hakim sebagai pertimbangan dalam mengambil putusan.
“Tetapi kalau pertimbangan hakim cukup kuat, maka tak perlu dihadirkan saksi ahli,” kata Sigit.
Sejauh ini, para saksi yang telah dihadirkan berasal dari pihak keluarga pemohon. “Ada pemeriksaan para saksi dari pihak keluarga, sudah digelar,” ucapnya.
Permohonan ganti kelamin ini bukan pertama kali ini terjadi. Sebelumnya, permohonan serupa pernah ada pada awal 2018 lalu. Dan ternyata saat itu majelis hakim pun mengabulokan permohonan ganti identitas kelamin tersebut.
“Permohonannya sama, dari laki-laki menjaidi perempuan. Jadi ini (permohonan warga Tuban menjadi perempuan) yang kedua, persidangan masih berjalan” beber Sigit.
Tetapi kalau permohonan ganti kelamin dari perempuan menjadi laki-laki di PN Surabaya, pernah terjadi pada 2016 lalu. saat itu, Mahasiswi ITB Angelina Karuniata Kanan menjadi laki-laki dan mengubah namanya menjadi Andreas Alessandro Kaban setelah permohonannya dikabulkan oleh Hakim Matheus Samiaji, Rabu 27 Juli 2016 lalu.
Menurut Sigit, hukum memang membolehkan siapapun mengajukan permohonan ganti kelamin. Selain merupakan hak asasi setiap orang, ada sejumlah pertimbangan lain.
Pertama, alasan medis. Sigit mencontohkan kasus yang terjadi sepanjang 2018 di PN Surabaya. Ada pemohon yang terlahir tidak memiliki kelamin yang jelas. Tidak sepenuhnya laki-laki atau perempuan.
Walaupun begitu, pernyataan yang dikeluarkan oleh PBB tahun 2013 di Special Rapporteur on Torture menyatakan bahwa pelaksanaan operasi ganti kelamin tanpa persetujuan pemilik tubuh adalah ilegal. Jadi pada bayi yang terlahir dengan dua kelamin berbeda, operasi kelamin harus dan baru bisa dilakukan setelah ia berusia 18 tahun. Di usia tersebut, anak sudah memiliki kebebasan dan tanggung jawab untuk bisa memilih sendiri jenis kelamin apa yang sesuai dengan keyakinan dirinya.
Operasi ganti kelamin juga bisa dilakukan sebagai bagian dari terapi untuk gender dysphoria yang umum dialami oleh orang-orang transgender. Operasi ini bertujuan untuk mengubah penampilan fisik dan fungsi karakteristik seksual pada tubuh seseorang guna menyesuaikan karakteristik anatomi tubuh menyerupai gender yang mereka yakini. (son/im)