IM.com – Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh artis yang mempromosikan (endorse) produk kosmetik illegal merk Derma Skin Care (DSC). Ketujuh artis itu rupanya mau menjajakan berbagai produk kecantikan dari Kediri, Jatim itu lantaran tergiur honor Rp 7-15 juta per bulan.
“Tersangka (KIL, red) membayar Rp 7 – 15 juta per bulan setiap artisnya,” beber Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan, Kamis (6/12/2018).
Tujuh artis yang mempromosikan produkkosmetik DSC yakni dua pedangdut VV dan NR serta OR, MP, NK, DJB dan DK.
Dengan honor sebesar itu, ketujuh artis dengan senang memposting fotonya bersama produk DSC seolah-olah mereka menggunakan kosmetik itu. Dalam foto itu, artis peng-endorse juga menulis caption tentang produk itu untuk memikat para kaum hawa agar tertarik menggunakan kosmetik produksi DSC.
“Produk kosmetik palsu ini dibanderol harga mulai Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu per paketnya. Dalam sebulan, produk kosmetik palsu ini bisa terjual sebanyak 750 paket, di Surabaya, Jakarta, Bandung, Medan dan Makassar,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Setelah memakai jasa para artis ini untuk promosi, produk kecantikan DSC langsung laku keras. Omzet penjualannya melonjak hingga Rp 300 juta per bulan.
Dalam pemeriksaan nanti, para artis itu akan dimintai keterangan seputar kerjasamanya dengan DSC milik KIL yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Termasuk soal durasi kesepakatan kerjasama para artis itu meng-endorse kosmetik ini (DSC),” kata Ahmad.
Diketahui sebelumnya, setelah 2 tahun memproduksi dan memasarkan kosmetik ilegal, KIL akhinya ditangkap dan tempat usahanya di Kediri digerebek. Sejumlah kosmetik DSC disita dari rumah KIL. Selain terbukti tidak mengantongi izin BPOM, kosmetik ini juga diproduksi dengan cara mengoplos produk kosmetik merk terkenal dan bahan berbahaya.
Produk-produk keluaran DSC dijual mulai harga Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu setiap paketnya. Biasanya dalam satu paket, pelaku menyediakan krim pagi, krim malam, collagen cream, obat jerawat, hingga krim facial dan peeling. Dan dalam satu bulan, tersangka mampu menjual sebanyak 750 paket. (jan/im)