Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Suhartono menjalani sidang sebagai terdakwa kasus tindak pidana pemilu di Pn Mojokerto, Kamis (6/12/2018).

IM.com – Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Suhartono akhirnya menghadiri persidangan sebagai terdakwa kasus dugaan money politic, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018).

Dalam dakwaan jaksa di persidangan disebutkan bahwa terdakwa Suhartono menggerakkan warga ibu-ibu di desanya dengan iming-iming uang Rp 20 ribuan atau total sekitar Rp 30 juta untuk menyambut rombongan Cawapres Sandiaga Uno yang melintas di jalan raya Jalan Raya Mojosari-Pacet kasawan Desa Sampangagung, Jumat (19/10/2018) lalu.

“Pada Hari Jumat, 19 Oktober 2018, terdakwa menyiapkan acara penyambutan (cawapres nomor urut dua Sandiaga Uno). Istri diminta untuk mengirim pesan singkat ke ibu-ibu PKK dan kader agar Minggu, tanggal 21 Oktober berkumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas menyambut Bapak Sandiaga, nanti akan diberikan uang Rp 20 ribu,” kata Jaksa Penuntut Umu Rudy Hartono membacakan dakwaan.

Perbuatan Suhartono dinilai telah melanggar Pasal 282 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Akibat perbuatannya, terdakwa diancam hukuman maksimal satu tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

Sementara terdakwa yang mengenakan kemeja serta celana panjang hitam nampak serius mendengarkan jaksa yang juga Kepala Kejari Mojokerto membacakan nota dakwaan. Terdakwa hadir dengan didampingi oleh tim kuasa hukum, Abdul Malik.

Setelah dakwaan dibacakan, JPU langsung mengajukan lima saksi ke Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat. Kelima saksi yakni dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) hingga komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Hingga pukul 15.30 WIB, persidangan masih mendengarkan keterangan dari dua orang saksi. (im)

29

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini