IM.com – Sepak terjang playboy mesum asal Gresik, M Yusuf (23) berakhir di Polda Jatim. Mahasiswa pascasarajana di salah satu perguruan tinggi negeri Surabaya itu diciduk polisi karena menyebar foto dan video bugil enam mantan pacarnya di media sosial dan website penyedia konten porno.
Tersangka Yusuf kerap meminta perempuan yang dipacarinya mengirimkan foto bahkan video bugil. Kebiasaan itu membuat tersangka ketagihan dan terus meminta kiriman foto atau melakukan video call tanpa busana.
Perbuatan mesum ini dilakukan Yusuf sejak 2013 hingga 2018 ini. Korbannya pun sudah enam perempuan yang pernah menjadi pacar Yusuf dan mengirimkan foto bugilnya.
“Setelah resmi jadi pacarnya, tersangka video call dan meminta pacarnya membuka baju dan celananya hingga telanjang. Ketika sudah putus, pelaku mengumpulkan bahan untuk di bagikan kembali sebagai bentuk ancaman terhadap mantan pacarnya,” beber Wadirkrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018).
Setelah sekali kemauannya dituruti, Yusuf pun ketagihan terus meminta korban untuk mengirimkan foto bugil lain atau video call mesum dengan berbagai macam gaya dan menggunakan alat bantu. Bahkan ketika sudah putus, Yusuf masih meminta mereka mengirimkan foto tanpa busana atau menuruti kemauan tersangka untuk video call dengan bugil
“Misalnya, hari ini diminta berdiri, besoknya diminta duduk. Tersangka mengaku puas jika menonton pacar-pacarnya itu telanjang,” kata Arman.
Korban yang mulai enggan akhirnya memilih untuk tidak mengirimkan lagi foto bugil miliknya. Dari situ, ia kemudian menyebarkan foto tersebut dengan mengunggahnya ke internet melalui situs penyedia konten pornografi.
Arman menyebut, tersangka melakukan perbuatannya untuk kepuasan libidonya semata. Penyidik akan terus mendalami indikasi motif lain.
“Belum ada indikasi motif lain hingga saat ini. Polda Jatim masih akan mendalami terkait adanya dugaan untuk pemerasan uang dan sebagainya,” katanya.
Dari tangan tersangka Ditkrimsus Polda Jatim meminta barang bukti berupa screenshot foto sejumlah korban yang sudah tersebar di internet, 1 unit laptop, 3 unit HP, dan 1 unit harddisk eksternal merk Transcent warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 Jo pasal 45BU UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik. (sun/im)