Pemohon pembebasan sanksi pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Surabaya membludak, Jumat (14/12/2018).

IM.com – Bagi pemilik kendaraan bermotor yang belum mengurus pemutihan (pembebasan sanksi) atau masih menunggak pajak surat tanda nomor kendaraan (STNK), segeralah ke Kantor Samsat terdekat. Untuk mengingatkan, program pemutihan di seluruh Samsat Provinsi Jatim akan berakhir besok, Sabtu (15/12/2018).

Mulai Senin, (17/12/2018), denda normal bagi penunggak pajak STNK akan diberlakukan lagi.  Karena itulah, pihak Samsat mengimbau, agar masyarakat tidak menunda lagi kesempatan terakhir mengurus pemutihan STNK.

“Sekarang (menguruspajak STNK atau pemutihan) kan jauh lebih mudah, sistemnya sudah online. Bahkanbisa memanfaatkan samsat keliling, samsat corner di mall, atau bisa drive thru,” kata Pamin Samsat Manyar, Iptu Wardaya, Jumat (14/12/2018). 

Iptu Wardaya mengingatkan masyarakat agar tidak berhubungan dengan calo (makelar) untuk mengurus pemutihan dan pajak STNK. Samsat, lanjutnya, tidak bertanggung jawab atas dampak apapun yang bisa saja timbul akibat pengurusan lewat calo.

“Karena kami masih menerima pengaduan masyarakat yang mengaku menjadi korban calo. Kalau ada keluhan, kami buka layanan pengaduan, jangan lewat oknum,” tegasnya.

Ke depan, pihak Samsat berencana menerapkan penggunaan id card bagi pemohon. Siapapun yang tidak mengenakan id card dan tidak berkepentingan, dilarang memasuki kantor Samsat.

Pemprov Jatimmemberlakukan pembebasan sanksi pajak kendaraan atau biasa dikenal pemutihan  mulai sampai 15 Desember 2018. Selain pembebasan sanksi pajak kendaraan, kebijakan pemutihan kali ini juga membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor(BBN-KB) atas penyerahan kedua dan seterusnya, alias gratis.

Hingga H-1 batas akhir pemutihan sanksi pajakSTNK yang digelar sejak 24 September 2018 lalu, pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan kemudahan ini tercatat meningkat 15-20 persen dari pelaksanaan sebelumnya. Data ini diambil dari Kantor Samsat Manyar,Surabaya.

Jumlah kendaraan yang memanfaatkan pemutihan sebanyak 53.000 objek dengan potensi pajak Rp 31,5miliar. Rinciannya, 38.000 kendaraan roda dua dan 15.000 kendaraan roda empat.

Sedangkan untuk jumlahkendaraan yang memanfaatkan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) gratis tercatat ada sekitar 8.170 kendaraan. Dengan total biaya yang dibebaskansebesar Rp 6,2 miliar. 

“Kalau mutasi juga naik. Biasanya melayani 50 kendaraan,sekarang bisa sampai 200-an kendaraan,” kata Administratur Layanan SamsatManyar, Bambang Sutikno, Jumat (14/12/2018).

Sejauh ini, imbuh Bambang, program pemutihan ini sudah melampaui target sebesar 112 persen. Dengan pajak pokok yang sampai saat ini sudah dikantongi sekitar Rp 9,2 miliar.

Antrean panjang pemohonpembebasan sanksi pajak dan bea balik nama juga terjadi di Kantor Samsat Sidoarjo, hari ini.

“Sejak diberlakukan pemutihan, setiap hari tidak kurang dari 1.400 orang mengurus pajak kendaraan bermotornya di Kantor Samsat Sidoarjo,” paparKasatlantas Polresta Sidoarjo, Kompol Fahrian.

Menurut Farhan, jumlah tersebut meningkattajam, karena jika hari biasa hanya sekitar 700 pengurus pajak. Membludaknya pemohon ini wajar karena masyarakat ingin memanfaatkan masa-masa akhir pembebasan denda.

“Kami sudah menambah jumlah personil terutama untuk bagian cek fisik, serta menambah jam operasional pelayanan,” pungkasnya.

Adapun Hasil perhitungan nilai pendapatan dari pajak kendaraan di Samsat Sidoarjo mencapai Rp 59 miliar lebih, angka ini naik 11,7 persen dari tahun lalu yang hanya mencapai Rp 53 miliar. (sun/im)

61

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini