IM.com – Kepala Desa Sampangagung, Kutorejo, Suhartono diam-diam mencabut permohonan banding atas vonis 2 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto. Kades pendukung cawapres Sandiaga Uno ini berdalih nota banding yang sudah diajukannya itu hanya untuk meredam reaksi penolakan warga di desanya menentang vonis majelis hakim.
Pencabutan itu disampaikan secara tertulis ke Pengadilan Negeri Mojokerto dengan tanda tangan Suhartono tertanggal 17 Desember 2018 kemarin. Dalam suratnya, Suhartono meminta majelis hakim mencabut nota banding No.98/Akta Pid/2018/PN Mjk.
“Saya menerima putusan Pengadilan Negeri No.599/PidSus/2018/PN Mjk dan saya meminta kepada majelis hakim sekiranya pengajuan banding saya dicabut,” tulis Kades yang akrab disapa Lurah Nono.
Sikap lunak Lurah Nono ini sangat bertolak belakang dengan reaksinya yang getol mencerca penegak hukum ketika masih menjalani persidangan. Cercaan itu terlontar dari mulut Lurah Nono usai mendengar tuntutan jaksa, Selasa (11/12/2018) lalu. (Baca: Kades Sampangagung Bandingkan dengan Pembakar Bendera HTI, Sindir Rezim Sontoloyo).
Kades yang selalu berpenampilan nyentrik itu dalam suratnya membeber alasan mengajukan nota banding. Ia mengatakan, banding itu sempat diajukan karena melihat situasi dan suasana batin warga desanya yang menunjukkan indikasi tidak bisa menerima vonis majelis hakim PN Mojokerto terhadap dirinya.
“Untuk meredam massa yang mungkin tidak terima (dengan vonis hakim) dan mengkondusifkan situasi di Kabupaten Mojokerto, makanya saya mengajukan banding. Setelah massa berhasil saya redam, maka saya mencabut banding itu,” tulisnya.
Sebagai penutup suratnya, Kades kelahiran 44 tahun silam ini pun menegaskan pencabutan banding itu atas inisiatifnya sendiri dengan penuh kesadaran, tanpa tekanan pihak lain. Ia juga memberikan tembusan surat kepada Kapolres Kabupaten Mojokerto, Kejaksaan Negeri dan tim kuasa hukum. (im)