IM.com – Presiden Joko Widodo akhirnya mau meningkatkan kesejahteraan aparatur perangkat desa. Presiden melalui revisi Peraturan Pemerintah No 47 tahun 2015. Melalui PP tersebut, pemerintah akan meningkatkan status dan gaji perangkat desa setara dengan PNS golongan IIA.
“Saya sudah perintah paling lama dua pekan (rampung). Kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan (PNS) golongan IIA,” ujar Presiden di hadapan ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Gaji Golongan IIA diketahui sebesar Rp 1.926.000. Selain gaji, perangkat desa juga akan mendapatkan layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Pertemuan antara Jokowi dan perangkat desa ini memang mendadak. Dari agenda resmi yang dikeluarkan pihak Istana, Jokowi hanya dijadwalkan meninjau layanan Online Single Submission di Kantor BKPM. Siang hari, Jokowi diagendakan mengikuti dua rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Pada kesempatan itu, Jokowi meminta para perangkat desa tidak lagi menggelar demontrasi karena aspirasi mereka sudah dikabulkan pemerintah.
“Sudah selesai dibicarakan Menkeu, Mendagri, Menpan. Saya sampaikan, enggak usah demo depan Istana, ini musim hujan,” ujarnya disambut tepuk tangan para perangkat desa.
Ketua Umum
PPDI Mujito berterima kasih kepada Presiden Jokowi. Ia berharap penghasilan
tetap yang disetarakan itu bisa berlaku bulan depan.
“Ini merupakan jawaban sangat melegakan dari keresahan kami
selama ini. Akhirnya pada hari ini, saya tidak bisa membendung perasaan dari
teman-teman kami yang intinya menyampaikan terima kasih kepada Pak Presiden.,”
tegas Mujito. (mol/im)