IM.com – ‘Pemain lama’ pengaturan skor sepakbola di tanah air, Vigit Waluyo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pria yang disebut-sebut sebagai pemilik Persatuan sepakbola Mojokerto Putra (PSMP) ini diduga kuat mengatur sejumlah laga untuk menaikkan kasta klubnya dari kompetisi liga 3 ke liga 2.
Untuk memuluskan keinginannya itu, Vigit bersekongkol dengan mafia bola yang telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu yakni Dwi Irianto alias Mbah Putih. Terpidana kasus korupsi dana PDAM Sidoarjo itu menyuap Mbah Putih sebesar Rp 115 juta untuk melakukan pengaturan meloloskan PSMP ke liga 2.
“Bahwa kasus dari pada perkara antara yang dilaporkan (adalah) Pak Vigit Waluyo (VW), pada malam ini sudah melakukan gelar perkara. Mekanisme gelar sudah menaikkan VW menjadi tersangka dalam kasus PSMP Mojokerto,” kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola, Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (15/1/2019).
Satgas menetapkan Vigit sebagai tersangka usai melakukan gelar perkara pada Senin (14/1/2019) kemarin. Sebelum ini, pria yang masih mendekam di Lapas Sidoarjo itu sudah dijatuhi sanksi larangan beraktivitas seumur hidup di seluruh kompetisi sepakbola profesional oleh Komisi Disiplin PSSI.
Sanksi tersebut menyusul pengaturan skor dalam sejumlah laga yang dimainkan PSMP di Liga 2 musim 2018. Atas skandal ini, klub berjuluk Laskar Mojopahit itu pun dikenai sanksi larangan ikut kompetisi liga musim 2019.
Selang beberapa waktu usai penetapan Vigit sebagai tersangka, Tim Satgas Antimafia Bola mendatangi Kantor Asprov PSSI Jatim di Jalan Ketampon, Surabaya, Selasa (15/01/2019). Tim Satgas selama kurang lebih dua jam berada di kantor Asprov PSSI Jatim.
“Ada tiga orang (tim satgas),” kata salah seorang personil yang membenarkan datang sebagai Satgas Anti Mafia Bola, Selasa (15/01/2019).
Kombes Pol Argo Yuwono membenarkan kedatangan Tim Satgas ke kantor Asprov PSSI Jatim. Menurutnya, kedatangan tersebut untuk melakukan investigasi terkait laporan Mantan manajer Perseba Super Bangkalan, Imron Abdul Fatah.
Laporan Imron sendiri menyoal dugaan pengaturan tuan rumah Piala Soeratin 2009 yang menyeret beberapa nama orang di Jawa Timur. Argo membenarkan nama yang dimaksud berinisial IB dan H.
“Masih kita lakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Argo. Ia enggan membeber lebih jauh soal investigasi dugaan pengaturan tuan rumah Piala Soeratin 2009 dan pihak-pihak yang diduga kuat terlibat.
Sementara dalam kasus pengaturan skor oleh Dwi Irianto alias Mbah Putih, polisi menetapkan 10 tersangka. Lima di antara para tersangka yakni anggota Komite Eksekutif PSSI Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto bersama anaknya, Anik, anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih dan wasit Liga 3 Nurul Safarid.
Mereka diduga terlibat tindak pidana penipuan dan penyuapan melalui pengaturan pertandinhan Persibara Banjarnegara.
Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP juga UU RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan Pasal 3, 4, 5, UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (son/im)