IM.com – Dua warga Dusun Kedunggalih, Desa Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto diringkus jajaran Subdit II Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim di rumahnya. Keduanya yakni SG (38) dan WD alias Wawan merupakan pengedar sabu-sabu yang menjangkau wilayah Mojokerto dan sekitarnya.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka ditemukan seberat 14,2 gram yang dibungkus dalam 13 poket siap edar,” ujar Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Sentosa Ginting Manik di Mapolda Jatim, Rabu (30/1/2019).
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kanit 1 Subdit II Kompol Totok Nur Arifin, polisi juga mengamankan tiga unit smarphone merk Oppo Evercros dan Xiomy beserta simcardnya.
Sentosa menjelaskan, kedua pelaku saling bekerjasama dan berbagi peran dalam mengedarkan barang haramnya. Tersangka SG yang bekerja kernet truk itu sebagai pemilik dan pengedar sabu-sabu. Sedangkan, tersangka WD bertindak sebagai kurir yang berperan mengantar sabu ke pembeli atau pengguna.
“Sasaran peredaran narkoba adalah para pekerja (buruh) pabrik. Sudah satu tahun mereka mengedarkan narkoba,” ungkap Sentosa.
Sentosa menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasar laporan masyarakat dengan nomor laporan LP.A/ 32 /I/2019/NKB/JATIM pada 28 Januari 2019. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2)dan/atau 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak Kepolisian Polda Jatim masih memburu bandar narkoba yang merupakan pemasok sabu-sabu ke pelaku.
“Kami masih memburu PT, bandar lebih besar yang memasok sabu ke tersangka,” ucapnya. (son/im)