Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membeber barang bukti dan dua ibu-ibu tersangka calo SIM.

IM.com – Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo meringkus dua emakemak calo pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Dalam operasinya, kedua pelaku, Ika Maiyanah Handayani (42) dan Yulhaifah alias Eva (43) memasang tarif paling murah Rp 600 ribu untuk pembuatan SIM C hingga Rp 1,5 juta untuk SIM B1.

“Nilainya bervariasi, tergantung sim yang dituju. Seperti untuk pengurusan SIM B1oleh pelaku ditarik harga Rp 1,5 juta, ada juga yang hanya ditarik Rp 800 ribu. Padahal untuk sim baru kisaran biayanya Rp 80 sampai dengan Rp 125 ribu,” kata Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Zain Dwi Nugroho kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (1/2/2019).

Sepak terjang warga Dusun Wonokerto Barat Desa Kedung Wonokerto, Kecamatan Prambon, dan warga Desa Kalijaten Kecamatan Taman, Sidoarjo itu terbongkar berdasar laporan masyarakat yang merasa tertipu. Salah satu korban melaporkan bahwa dirinya telah ditipu pelaku setelah menyetor uang namun SIM yang dijanjikan tak kunjung ia terima.

“Salah satu korban mengeluh kalau SIM yang sedang dibuatnya itu masih belum jadi-jadi. Kemudian, korban membuat laporan dan anggota langsung menindaklanjuti dan akhirnya berhasil menangkap pelaku,” ujar Kombes Zain.

Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti formulir permohonan pembuatan SIM dengan rincian SIM A sebanyak 7 SIM dan SIM C sebanyak 6 SIM.

Kapolresta menjelaskan, modus pelaku adalah mendekati calon korban korban di warung-warung atau juga tempat-tempat nongkrong di sekitar Polresta Sidoarjo. Kepada calon korban, pelaku mengimingi bantuan untuk membuat SIM dengan mudah.

“Biasanya korban langsung setuju, karena banyak yang gagal pada saat melakukan beberapa tes,” ujarnya.

Setelah itu, pelaku meminta kepada korban untuk memberikan sejumlah uang sebagaimana satu upaya memperlancar proses pengurusan SIM dengan nilai yang bervariasi.

Atas kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat supaya tidak percaya dengan upaya calo yang bisa mengurus pembuatan SIM. Lebih baik mengurus sendiri ke tempat yang sudah di sediakan,” tuturnya. (ant/im)

746

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini