IM.com – Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus 36 orang pengedar dan kurir narkoba selama digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2019, 26 Januari sampai 6 Februari. Ironisnya, kebanyakan tersangka adalah sindikat baru dalam bisnis peredaran zat adiktif.
Sebanyak 36 orang itu ditangkap di 26 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Masing-masing, tersangka peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 31 orang dan 5 orang lainnya merupakan pengedar Pil Doubel L.
“Rata-rata tersangka ini pemain baru Ada satu tersangka perempuan yang tertangkap di wilayah Trawas. Ada dua residivis juga yang ditangkap di Ngoro,” Wakapolres Mojokerto, Kompol Ki Ide Bagus Tri, Jumat (15/02/2019).
Jumlah tersangka ini jauh lebih banyak dibanding hasil tangkapan Satnarkoba Polres Mojokerto dalam operasi yang sama. (Baca: Polres Mojokerto Kota Tangkap 16 Tersangka Narkoba, Tiga di Antaranya Satu Keluarga).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan jenis sabu seberat 86,41 gram, 3.437 butir Pil Doubel L, 37 unit handphone dan tiga unit kendaraan bermotor.
“Untuk jaringan ke lapas, masih kita dalami. Ini kita dapatkan memang betul TO dan dari razia malam hari,” beber Ide Bagus.
Dari bisnis haram ini, para pengedar sabu bisa meraup keuntungan sebesar Rp 500 ribu/gram. Nominal itu akan berlipat ganda jika barang haramnya dijual secara ecer paketan.
“Setiap gram sabu bisa diecer hingga menjadi 7 paket hemat seharga Rp 300 ribu/paket. Dengan harga beli Rp 1 juta/gram, maka keuntungan yang diraup para pengedar mencapai 1,1 juta/gram,” ungkap Kasat Reskoba Polres Mojokerto AKP Sahari .
Adapun keuntungan dari mengedarkan pil dobel L pun tak bisa dibilang kecil. Para pengedar bisa mengantongi keuntungan Rp 2 juta per 1.000 butir pil koplo yang mereka jual.
“Kalau pil dobel L mereka beli Rp 700 ribu untuk seribu butir. Diecer dengan harga Rp 30 ribu per 10 butir,” terangnya.
Keuntungan yang menggiurkan dari bisnis haram inilah yang membuat pengedar dan kurir narkoba tak pernah habis. Alhasil, peredarannya pun semakin marak. (Baca: Inilah Penyebab Narkoba Makin Marak di Mojokerto).
Sementara dua kurir yaitu Teguh Imam Prasetyo dan Robet Sebastian, pengedar sabu yang dibekuk di wilayah Mojosari dengan barang bukti 50,50 gram sabu mengaku, dirinya sudah dua kali menjalankan bisnis haram tersebut dengan imbalan Rp 500 ribu sekali antar.
“Sudah dua kali pak, suruh ranjau dan sebagai kurir. Sekali antar dijanjikan Rp 500 ribu,” aku Teguh.
Tersangka kurir lainnya, Robert, mengaku sudah lima kali mengambil dan mengantar kiriman barang haram. “Saya dijanjikan Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu sekali antar,” tambah Robert. (jan/im)