IM.com – Pandu Advertising memprotes tindakan Satpol PP menyegel papan reklame di Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto, Selasa (5/3/2019). Perusahaan biro jasa iklan itu mengklaim reklame mereka di jalan tersebut sudah memenuhi izin dan tidak menyalahi prosedur apapun.
Pihak Pandu Advertising mengaku baru tahu reklamenya telah disegel setelah memperoleh pemberitahuan dari Satpol PP. Kini, reklame di pojok simpang empat jalan Bhayangkara-Majapahit itu telah ditutupi kain bergambar tanda silang dengan tulisan ‘media reklame ini tidak sesuai ijin’.
“Ya akhirnya saya klarifikasi dengan mendatangi Kantor Satpol PP. Padahal Ijin saya lengkap, pembayaran pajak rutin saya bayar, kan aneh, reklame saya malah ditutupi kain,” kata pemilik reklame Pandu Advertising, Muhammad Agus Fauzan, Rabu (6/3/2019).
Agus menegaskan, penyegelan reklame tersebut menyalahi prosedur. Selain itu, pihaknya juga tidak menerima pemberitahuan apapun dari Satpol PP sebelum dilakukan eksekusi penertiban reklame.
Sebelumnya, reklame berukuran jumbo itu memampang gambar iklan salah satu merk rokok. Namun setelah penyegelan oleh Satpol PP Kota Mojokerto, Pandu Advertising langsung mendapat protes dari klien (pemasang iklan).
”Surat juga sudah kirim surat dengan lampiran bukti pembayaran pajak, IMB, ijin pemasangan reklame. Semuanya lengkap, dan kami meminta jawaban tertulis dari Satpol PP,” jelasnya. Surat tersebut juga ditembuskan ke Dinas Perijinan Kota Mojokerto.
Agus menambahkan, saat eksekusi dilakukan petugas, ia sempat dipanggil Satpol PP, jika ijin reklame yang dimiliki itu tidak sesuai. Bahkan, salah satu petugas sempat menjelaskan terkait eksekusi yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
”Pak Hatta (Hatta Amrullah, Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto) bilang, ijin reklame saya tidak sesuai, pajaknya berbunyi neon box, padahal ijinnya Billboard dengan lampu penyerangan. Anehnya lagi, saya meminta penjelasan, Satpol PP justru menyalahkan perijinan, sedangkan perijinan menyalahkan Satpol PP dan terkesan saling lempar tanggungjawab,” keluhnya.
Setelah melalui perdebatan panjang, pihak Satpol PP akhirnya mau melucuti segel kain yang menutupi reklame milik pandu Advertising. Namun demikian, Agus merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan Satpol PP.
”Ya tentunya merugikan nama baik saya, karena saya mendapat komplain dari klien,” ujarnya.
Agus berharap, kedepan Satpol PP harus lebih tegas lagi dengan adanya reklame yang bermasalah, bukan sebaliknya menertibkan reklame berijin dan taat membayar pajak.
”Kalau tidak salah masih banyak reklame di Kota Mojokerto yang melanggar aturan, namun belum ditertibkan. Bukan malah reklame yang ada legalitasnya yang ditindak. Setidaknya, dengan adanya reklame ini, Pandu Advertising tidak sedikit membantu PAD Kota Mojokerto,” pungkasnya seraya menjelaskan sekitar pukul 16.00 WIB reklame yang ditutup akhirnya dilepas lagi oleh Satpol PP. (im)