IM.com – Satpol PP membantah tudingan Pandu Advertising soal penyegalan reklame di simpang Jalan Bhayangkara Kota Mojokerto salah sasaran dan tidak sesuai prosedur. Reklame itu disegel karena jenis materinya tidak sesuai klausul di dokumen perizinan yang diterbitkan Dinas Perijinan.
Kepala Satpol PP Heryana Dodik menyebutkan, izin yang dikeluarkan Dinas Perijinan untuk papan reklame Pandu Advertising adalah jenis billboard. Sedangkan yang terpasang di pojok simpang jalan Bhayangkara itu ternyata neonbox.
“Kami melakukan penertiban normative saja, sesuai dokumen dari Dinas Perijinan. Izin yang diterbitkan billboard, tapi yang terpasang neonbox, makanya kita segel,” papar Heryana Dodik saat dihubungi inilahmojokerto.com, Rabu (6/3/2019).
Dodik melanjutkan, penyegelan juga dilakukan karena pertimbangan keselamatan pengguna jalan. Sebab, kedua jenis reklame itu mempunyai berat dan beban berbeda.
“Kami mengkhawatirkan keselamatan pengguna jalan. Meskipun kalau ada kecelakaan (robohnya reklame) yang memakan korban, kerugian dan biaya lain-lain ditanggung pihak ketiga (pemilik reklame). Tapi kan lebih baik mencegah daripada terjadi malapetaka,” tuturnya.
Ketika ditanya faktor biaya perijinan reklame jenis billboard dan neonbox yang berbeda menjadi alasan penyegelan, Dodik menjawab diplomatis. Ia mempersilahkan wartawan menanyakan hal itu ke pihak terkait.
“Untuk yang lain-lain silahkan tanya ke dinas terkait. Soal biaya silahkan tanya ke Perijinan dan DPPKA (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Kota Mojokerto menyegel belasan reklame nakal di sejumlah titik Selasa (5/3/2019). Penertiban ini langsung diprotes Pandu Advertising, perusahaan reklame yang menjadi sasaran penyegelan.
Setelah mendapat protes dan berselang sehari setelah penyegelan itu, Satpol PP mencopot segel papan iklan milik Pandu Advertising di Jalan Bhayangkara. (Baca: Diprotes Pemilik Reklame di Jalan Bhayangkara, Satpol PP Copot Segel).
Kasatpol PP menyatakan pencopotan segel itu bukan semata karena protes dari pemilik reklame. Melainkan karena sudah perubahan dokumen perizinan dari dinas terkait.
“Setelah ada komplain dari yang bersangkutan (Pandu Advertising) ke (Dinas) Perijinan. Lalu perijinan mengubah izinnnya dan menjelaskan kepada kami, ya kita cabut,” ujarnya.
Dalam penertiban kemarin, ada 16 reklame yang disegel Satpol PP. Belasan reklame itu ditertibkan karena tidak punya izin, habis masa berlaku izinnya, tidak sesuai perizinan, serta melewati masa pajak.
’’Satu lainnya berada di simpang Kelurahan Miji. Diketahui tidak sesuai izin. Billboard menjadi neon box,’’ Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto, Hatta Amrullah menguatkan keterangan Kasatpol PP tadi.
Selain milik Pandu Advertising, ada dua reklame lain di Jalan Bhayangkara yang disegel Satpol PP. Masing-masing berada di depan Stasiun Mojokerto dan di sudut monumen kapal phinisi, setelah masa izinnya kedaluarsa.
Selanjutnya penyegelan dilakukan di sejumlah lokasi. Seperti di Jalan Raya Ijen, Jalan Majapahit selatan, Jalan Surodinawan, Jalan A. Yani, Jalan Empunala, Jalan KH Nawawi, Jalan Mayjend Sungkono, Jalan PB Sudirman, Jalan Ijen, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pahlawan, dan jalan raya bypass. Tepatnya di area Terminal Kertajaya.
“Rata-rata ada tiga unit reklame berkuran besar yang disegel karena melanggar aturan,” kata Hatta.
Aturan yang dimaksud yakni, Perwali Kota Mojokerto Nomor 90 Tahun 2015, tentang Tata Cara Peyelenggaraan Reklame. Regulasi itu menyebutkan, reklame yang sudah berakhir masa berlakunya wajib diturunkan atau dibongkar. Dengan ketentuan, paling lambat dua hari untuk reklame isidentil, dan 14 hari untuk reklame tetap terbatas.
Selain itu, sejumlah reklame ini juga melanggar Perwali Nomor 5 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame. (im)