IM.com – Selanjutnya, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebagai saksi kasus suap jual beli jabatan yang menjerat Ketua Umum PPP M Romahurmuziy (Romy). Dalam penggeledahan di ruang kerja Menag di gedung Kemenag, kemarin (18/3/2019), KPK menyita uang senilai Rp 180 juta dan 30.000 USD.
Uang sebanyak itu ditemukan di laci meja di ruang kerja Menag Lukman Haki Saifuddin.
“Setelah dihitung, jumlahnya sekitar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar AS. Uang itu akan dijadikan barang bukti untuk penyidikan pokok perkara,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/3/2019).
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah Romy di Condet, Jakarta Timur, Senin (18/3/2019) dan menyita barang bukti elektronik berupa laptop. “Nanti akan kami lakukan analisis lebih lanjut karena kami duga ada bukti relevan terkait barang-barang yang disita tersebut,” ungkap Febri.
Selanjutnya, penyidik KPK akan memeriksa Menag Lukman Hakim. (Baca: Skandal Suap Romy Seret Menag dan Sekjen Kemenag).
“Waktu pemanggilannya saya tidak tahu, tapi saya pikir sebagai kementerian, pasti akan dimintai klarifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Jakarta.
KPK juga sudah menggeledah kantor DPP PPP yaitu ruangan ketua umum, bendahara dan administrasi. Namun Laode mengaku bahwa KPK belum menyimpulkan ada aliran dana yang mengalir ke PPP.
“Sampai sekarang belum ada aliran uang yang masuk ke partai politik, tapi penyidikannya masih berlangsung, dalam menyelidiki korupsi kan, selain follow the suspect’ juga ‘follow the money. Di samping mengikuti pelakunya, juga mengikuti aliran dananya,” tambah Laode.
KPK dalam perkara ini menetapkan Ketua Umum PPP M Romahurmuziy alias Romy, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Dinas Kemenag kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Romy diduga menerima uang Rp 250 juta dari Haris pada 6 Februari 2019. Uang itu diperuntukkan agar Haris dapat lolos dalam seleksi sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim.
Pemberian selanjutnya sebesar Rp 50 juta berasal dari Muafaq untuk mendaftar sebagai Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang belum diterima karena terjadi OTT pada Jumat (16/3/2019). (Baca: Kepala Kanwil Kemenag Jatim Ikut Diciduk KPK).
Untuk diketahui, Haris Hasanuddin sebelumnya mengikuti
seleksi terbuka Sistem Layanan Lelang Jabatan Calon Pejabat Pimpinan Tinggi
2018/2019. Pertengahan Februari 2019, Kemenag menerima informasi bahwa nama
Haris tidak masuk dalam tiga nama yang akan diusulkan ke menteri agama karena
ia diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin.
Namun Haris diduga bekerja sama dengan pihak tertentu agar
tetap lolos dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kemenag sehingga pada 5
Maret 2019 Haris dilantik menjadi Kakanwil Kemenag Jatim. (im)