IM.com – Tangis keluarga Jiansyah Kamal Pasa, putra Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP) pecah ketika mengiringi jenazah korban kecelakaan di KM 565.600-A Tol Solo-Ngawi ke tempat pemakaman, Kamis pagi (21/3/2019). MKP yang datang ke rumah duka di Desa Tampungrejo sejak subuh tadi dan ikut mengiringi jenazah hingga ke liang lahat pun tak kuasa membendung airmatanya.
MKP terlihat cukup tegar menghadapi nasib yang menimpa anaknya. Meski beberapa kali tak mampu menangan tangis.
“Maafkan papa ya nak, maaf,” ucap MKP sambil mendekap anaknya sebelum dimasukkan ke peti jenazah.
Sembari menahan tangis, MKP ikut menggotong peti jenazah hingga menyemayamkan jasad anak sulungnya ke dalam kubur di tempat pemakaman umum Desa Tampungrejo, Kamis pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
Dengan kesedihan yang mendalam, MKP pun turut mencangkuli tanah dan menimbun jenazah anaknya di dalam liang kubur. Tangis dan rintihan ibunda korban Ikfina Fatmawati Kamal Pasa beserta sanak kerabat lain menambah haru suasana prosesi pemakaman jenazah.
Nampak juga adik kandung MKP yang menjadi Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari berlinangan airmata. Di akhir prosesi pemakaman, MKP beserta istri dan keluarganya yang lain menabur bunga di pusara anaknya.
“Maafkan ya, maafkan,” kata ibunda Jiansyah, Ikfina sembari terisak.
Beberapa pejabat juga ikut dalam proses pemakaman Jiansyah. Mereka antara lain, Wakil Wali Kota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Wabup Mojokerto Pungkasiadi, dan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto.
MKP yang mengenakan kemeja putih, celana kain dan peci hitam nampak menyambut jabatan tangan dari kerabat dan warga usia prosei pemakaman anaknya. Sejak tiba di rumah duka sejak Kamis pagi, pukul 04.20 WIB, MKP yang mendapat pengawalan dari dua petugas Rutan Medaeng dan seorang polisi.
Pengawalan ini meruakan prosedur bagi tahanan yang mendapat izin keluar rutan sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai pasal 81 ketentuan itu, memang ada hak untuk napi, berupa izin keluar dengan alasan; menjadi wali nikah, keluarga dekat meninggal dunia atau sakit keras, mengurus pembagian warisan, juga menghadiri pernikahan anak kandung.
Jiansyah Kamal Pasa meninggal dunia setelah mobil Mazda CX-3 merah nopol S 1075 RJ yang ditumpanginya menabrak truk bermuatan kayu yang dikemudikan Dani Setiyanto (29) warga Temanggung, di KM 565.600-A Tol Solo-Ngawi, tepatnya di Desa Jenggrik, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, Rabu (20/3/2019) pukul 17. 54 WIB. Mobil yang dikemudikan Slamet Bawon nyungsep di bagian belakang bodi truk.
Anggota Unit VI Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jatim masih menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat sopir Mazda kurang konsentrasi karena sedang mengantuk.
Usai kecelakaan, Jiansyah yang mengalami luka parah di kepala dan pelipisnya berdarah sempat dilarikan ke IGD RSUD dr Soeroto, Ngawi. Namun nyawanya tak tertolong, ia mengembuskan nafas terakhir ketika mendapat penanganan dari tim medis. (Baca: Tabrak Truk di Ngawi, Putra Bupati MKP Dikabarkan Meninggal).
Sementara sopirnya, Slamet Bawon, hanya mengalami luka ringan terkena serpihan kaca depan mobilnya. (im)