IM.com – Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) sudah memasuki hari ketiga.
Sejumlah saksi yang dihadikan KPK di ruang Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota pada Kamis (21/03-2019) sebagian berbeda dengan hari pertama dan kedua.
Pada pemeriksaan, kali ini selain kontraktor dan konsultan kontruksi juga nampak hadir bagian penjualan CV Musika, perusahaan milik keluarga MKP. Saksi dari CV Musika, hadir pada jam pertama pemeriksaan sekitar pukul 10.35 WIB.
Sementara saksi dari pejabat Pemkab Mojokerto yang hadir setelah pukul 12.00 WIB adalah Didik Pancaning Argo,Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Anik Mutammima mantan Kabid Pembangunan dan PPK Dinas PU Bina Marga Kabupaten Mojokerto. Anik Mutammima merupakan saksi yang sejak hari pertama sudah menjalani pemeriksaan.
Selain Didik Pancaning Argo dan Anik Mutammima juga nampak hadir Sunoto dan Boediono. Sunoto merupakan mantan Camat Mojoanyar dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan sebelum dirinya sebagai staf di Dinas Sosial saat ini. Sedangkan Boediono Camat Kutorejo.
Boedino dan Sunoto merupakan saksi di hari ketiga yang keluar ruang pemeriksaan paling akhir. Boedino enggan menjawab pertanyaan wartawan seputar pemeriksaan dirinya oleh KPK. “Tanyakan saja kepada KPK,” jawab Boedino sambil berjalan berusaha menghindari wartawan.
Kabar yang dihimpun di lokasi, kehadiran Boediono dan Sunoto sebagai saksi, diduga kuat terkait seputar mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Sementara sebuah sumber yang usai menjalani pemeriksaan mengatakan pertanyaan penyidik sebagian besar seputar sumber aliran dana kepada MKP. “Terkait dengan dana Rp 34 miliar yang diduga hasil suap,” ujarnya.
Didik Pancaning Argo juga mengaku bila dirinya juga mendapat pertanyaan hampir serupa terkait aliran dana kepada MKP diantaranya dana mutasi jabatan dan proyek yang ada pada instansinya.
Sementara sejumlah kontraktor dan konsultan kontruksi yang nampak hadir diantaranya adalah Santoso. “Pertanyaannya diantaranya tidak jauh beda dengan materi sebelumnya, yaitu dana yang mengalir ke MKP,” ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga tokoh kunci, Lutfi Arianto Kadis Sosial yang sebelumnya Kadis PUPR. Zainal Abidin Kadis Penddikan mantan Kadis PU Bina Marga dan istrinya yang menjabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Mieke Juli Astuti sudah menjalani pemeriksaan Rabu (20/03-2019).
Selain tiga kepala OPD, Kabag Pembangunan Rinaldi mantan Kabid di PU Cipta Karya yang saat itu juga menangani Bantuan Keuangan Desa juga sudah diperiksa pada hari yang sama dengan tiga kepala OPD tersebut.
Termasuk Dodik Firmansyah mantan Kabid Pemeliharaan. Dodik juga pejabat PPK proyek jembatan Mojoanyar senilai sekitar Rp 7 miliar dan pengadaan aspal kisaran nilai Rp 5 miliar yang dimenangkan CV Musika.
Seperti diketahui, KPK, menjerat MKP sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 34 miliar pada Selasa (18/12/2018). Uang itu dikumpulkan dari sejumlah gratifikasi dan rasuah. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
KPK menemukan modus MKP untuk menghilangkan jejak duit suap dan gratifikasi yang dia terima dibelanjakan untuk membeli aset berharga. Selain itu, MKP juga disebut menukarkan duit yang bersumber dari suap dengan mata uang asing dan surat berharga atau saham. (tin/uyo)