IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil, Selasa (25/03-2019) sore. Kabar adanya penyitaan mobil yang dilakukan KPK beredar saat hari ke enam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) di ruang lantai Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota.
Kabar mobil pejabat Pemkab Mojokerto disita KPK beradar melalui pesan whatsApp sekitar pukul 17.00 WIB. Mobil yang disita jenis Honda HRV. Kabar adanya penyitaan mobil sebagai barang bukti KPK, diperkuat saat salah satu petugas Polres Mojokerto Kota didampingi anggota Provost minta ijin ke penyidik KPK untuk menggeser mobil yang sedang di parkir di halaman depan Mapolresta.
Memang benar di halaman depan Mapolresta ada dua mobil Honda HRV di antara mobil yang parkir. Dua kendaraan tersebut warna hitam dan silver. Masing-masing kendaraan dengan nomer polisi yang menempel di body mobil adalah S 1082 QH dan S 1853 RG. Kedua kendaraan parkir berjajar menghadap barat.
Di area parkir tersebut tidak ada informasi yang bisa dihimpun terkait siapa pemilik mobil yang disebut-sebut disita KPK. “ini mobil BB (barang bukti) KPK. Saya hanya menggeser sementara untuk keperluan pengecatan space parkir,” ujar salah satu petugas yang minta ijin ke penyidik KPK.
Sementara informasi yang dihimpun dan beredar di lingkungan pejabat Pemkab Mojokerto mengatakan Kabag Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten Mojokerto Rinaldi Rizal Sabirin ST, MBA punya mobil Honda warna hitam.
Bahkan ada juga menyebut mobil Honda HRV yang disebut-sebut disita KPK salah satunya milik Litfi Ariyono Kadis Sosial Kabupaten Mojokerto.
Litfi Ariyono Kadis Sosial Kabupaten Mojokerto dihubungi melalui selularnya, menjelaskan mobil seken Nissan Navara dobel cabin yang diberikan pada dirinya sudah diserahkan. ” Sudah cukup lama saya serahkan mobil tersebut saat diminta untuk diserahkan,” terangnya.
Lutfi tidak mengenal siapa pemilik dua mobil Honda HRV yang disebut sebagai barang bukti penyidik KPK yang parkir di halaman depan Mapolresta Mojokerto, Senin (25/03-2019) sore.
Rinaldi Rizal Sabirin pun dikonfirmasi melalui selularnya mengatakan Honda HRV yang diparkir di Mapolresta Mojokerto disebut sebagai barang bukti KPK bukan miliknya.
Diberitakan sebelumnya, penyidikan KPK kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Mojokerto nonaktif Mustofa Kamal Pasa (MKP) di ruang lantai Aula Wira Pratama Polres Mojokerto Kota berlangsung sejak Selasa (19/03-2019).
Penyidik KPK terus menggali keterangan sejumlah saksi. Mulai pejabat Pemkab, kontraktor, konsultan kontruski termasuk orang dekat dan keluarga Bupati nonaktif MKP. Bahkan tidak sedikit saksi setiap hari memenuhi panggilan penyidik KPK.
Hari ke enam sejumlah pejabat yang dipanggil selain camat juga ada kepala OPD. Diantaranya Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Djoko Wijayanto dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ardi Sepdianto.
Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto juga nampak hadir dan masuk ruang lantai 2 Aula Wira Pratama. Wakil rakyat tersebut Edi Ikhawanto dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Edi Ikhawanto sangat dikenal dekat dengan Bupati MKP.
Sedangkan keluarga Mustofa Kamal Pasa yang hadir dari CV Musika. Kehadiran tokoh penting di CV Musika datang bersama Maryam Fatimah kuasa hukum Bupati nonaktif Mustofa Kamal Pasa. (tin/uyo)