IM.com – Satgas Antimafia Bola diam-diam telah melimpahkan berkas perkara tersangka kasus pengaturan skor Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tak lama lagi, pemilik PS Mojokerto Putra (PSMP) itu segera disidang.
“Dilimpahkan tanggal 25 Maret 2019, kami sudah mengirimkan berkas perkara Vigit Waluyo ke Kejaksaan Agung,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada awak media, Rabu (27/3/2019). Argo mengatakan, seluruh berkas perkara kasus pengaturan skor memang dilimpahkan ke Kejagung.
Satgas Antimafia Bola menetapkan Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus pengaturan skor pada 14 Januari 2019. Vigit diketahui melakukan suap terhadap anggota Komdis PSSI Dwi Irianto atau yang akrab disapa Mbah Puith. Suap tersebut untuk mempermudah jalan PSMP naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2. (Baca: Begini Modus Pengaturan Juara Liga Menurut Vigit).
Buntut terungkapnya kasus ini, Komite Disipilin PSSI telah menjatuhi hukuman kepada Vigit berupa larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Adapun sanksi untuk PSMP adalah larangan bermain di Liga 2 pada musim depan. Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.
Selain PSMP, Vigit juga terlibat pengaturan skor untuk dua klub lain yakni PSS Sleman dan Kalteng Putra. (Baca: PSMP dan Dua Klub Ini Pakai Jasa Vigit, Segini Suap untuk Satu Laga). (im)