IM.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terhadap para saksi kasus tindak pidana pencucian (TPPU) yang menjerat Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP), Senin (8/4/2019). Ada tiga orang saksi yang dipanggil KPK hari ini, yaitu Camat Jatirejo Suhari, mantan pegawai CV Musika Samsul Arif dan Bejo Utomo (swasta).
Pemeriksaan saksi kali ini sedikit berbeda dengan agenda penyidikan selama sepekan sebelumnya yang digelar di Mapolres Mojokerto Kota. Ketiga saksi tadi dipanggil untuk memenuhi pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Materi pemeriksaan pun masih sama, yakni seputar asal usul duit Bupati MKP sebesar Rp 34 miliar yang telah dialihkan menjadi sejumlah aset berharga. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).
“Penyidik perlu mengklarifikasi beberapa informasi terkait dugaan TPPU oleh tersangka (MKP). Juga mengorek informasi kemungkinan keterlibatan pihak lain,“ kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Sebelum meminta keterangan saksi di Gedung KPK hari ini, penyidik sudah melakukan serangkaian pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota. Selama sepekan lebih, penyidik lembaga antirasuah memeriksa belasan orang saksi dari camat hingga Wakil Bupati Mojokerto Pungkasiadi secara maraton. (Baca: TPPU MKP, 16 Pejabat dan Staf Pemkab Mojokerto Ini Sudah Diperiksa KPK dan Wabup hingga Camat Dicecar KPK Soal Gratifikasi dan TPPU MKP).
Sebagaimana diberitakan, KPK
menetapkan Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka
tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (18/12/2018) lalu. Mustofa
terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp 34
miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto.
Bupati dua periode itu juga diduga memasukkan uang ke
rekening bank miliknya, melalui sejumlah rekening perusahaan milik keluarganya,
dengan modus pembayaran utang bahan bangunan.
Selain itu, KPK juga menemukan bukti MKP menyimpan uang tunai
hasil gratifikasi sebanyak Rp 4,2 miliar, membeli 30 unit mobil, dua unit motor
gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain.
Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan
atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana
Pencucian Uang.
Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi, berupa penerimaan suap dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat MKP. Salah satunya kasus suap dan gratifikasi terkait perizinan pendirian tower milik dua perusahaan PT Tower Bersama Infrastruktur dan PT Protelindo.
Dalam kasus tersebut, MKP telah dijatuhi vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. MKP juga diwajibkan membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 2,75 miliar. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).
Perkara ini kini tengah dalam proses banding yang diajukan kuasa hukum MKP. Sementara lima orang terdakwa selaku pihak penyuap juga telah dijatuhi vonis yang beragam. (Baca: Lima Penyuap Bupati MKP Divonis Berbeda, Paling Berat 2 Tahun 8 Bulan). (im)