Danu Asmoro Aji (kedua dari kanan) selaku otak pelaku dan tiga temannya yang memperkosa gadis 14 tahun asal Dusun Wates Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom, Gresik dan merampas motornya, Honda Vario.

IM.com – Datang jauh-jauh dari Dusun Wates Desa Watestanjung Kecamatan Wringinanom, Gresik, ke Krian, Sidoarjo, gadis 14 tahun malah menjadi korban perbuatan keji untuk bertemu pemuda yang dikenalnya lewat facebook, Danu Asmoro Aji (20). Korban bahkan diperkosa bergiliran oleh Danu dan tiga temannya.

Mulanya, korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang bernama Danu Asmoro Aji (20), warga Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dari media sosial Facebook. Mereka janjian bertemu di taman Krian, Sidoarjo pada Kamis (21/3/2019) lalu.

“Korban menggendarai sepeda motor Vario bertemu pelaku pukul 19.00 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP M Solikhin Fery, Selasa (9/4/2019).

Setelah bertegur sapa singkat, pelaku mengajak korban ke rumah temannya di Desa Terungkulon, Krian. Di rumah itu ternyata sudah ada tiga pemuda teman Danu yakni Muhammad Alvian Baihaqi (19), Muhammad Riki Zakaria (23), dan Ismi Aziz Nivanda.

“Korban lalu dicekoki minuman alkohol (Miras),” kata AKP Solikhin Fery. Ketika dalam kondisi mabuk, keempat pemuda itu langsung menyetubuhi korban.

Tak cukup sampai di situ, Danu yang merupakan otak pelaku meminta korban untuk mengantarnya pulang ke rumah, Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Kabupaten Sidoarjo. Permintaan ini rupanya hanya modus pelaku.

Karena Danu sudah meminta tiga temannya untuk menghadang di Jalan Dusun Gembongan, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto. Di tempat itulah, ketiga pelaku lain merampas sepeda motor korban.

“Korban dihadang sepeda motornya dirampas ketika hendak pulang. Korban juga ditodong pisau dan dipukul serta ditendang,” ungkap AKP Fery.

Muhammad Alvian Baihaqi memukul pelipis kanan dan menendang korban dan Muhammad Riki Zakaria menodong dengan pisau dan mendorong korban. Sedangkan Ismi Azziz Novanda yang mengendarai motor korban setelah berhasil merampas.

Setelah kejadian ini, korban melapor ke polisi. Tak perlu waktu lama, Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap Danu di kawasan Perumtas 5, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo. Tempat itu biasa dijadikan Danu untuk nongkrong dengan teman-temannya.

Sementara tiga tersangka lain dicokok di tempat berbeda yakni di daerah Tarik dan daerah Keterungan Kulon, Krian, Kabupaten Sidoarjo.

Kasus ini langsung ditangani oleh kepolisian di dua wilayah hukum berbeda. Untuk kasus perampasan sepeda motor ditangani Polres Mojokerto sedangkan perkara pemerkosaan ditindaklanjuti oleh Polresta Sidoarjo.

“Kami hanya memproses tindak perampasan. Untuk, aksi pemerkosaan kan TKP-nya di Sidoarjo,” ujar Fery.

Atas perbuatannya, Danu Cs dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (im)

435

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini