Polres Mojokerto Kota Ringkus Tujuh Pengedar Narkoba
Kapolres Mojokerto Kota memimpin rilis ungkap hasil kasus penyalagunaan narkoba selama Maret - April 2019. FOTO : martin


IM.com – Polres Mojokerto Kota melalui jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ringkus tujuh pengedar narkoba dalam kurun Maret – April 2019.

Ketujuh pengedar narkoba itu, tiga tersangka sudah dikirim ke Kejaksaan sedangkan empat tersangka dalam proses penyidikan.

Keempat tersangka ditunjukkan AKBP Sigit Dany Setiyono dalam rilis kepada wartawan, Jumat siang (12/4-2019) di ruang Aula Prabu Hayam Wuruk, Polres Mojokerto Kota. Didampingi AKP M. Hendro Soesanto, Kasatresnarkoba dan Iptu Sukatmanto, Kasubag Humas Polres Mojokerto Kota.

Ketujuh tersangka antara lain IW alias M (36), laki-laki asal Lingkungan Gedongan I/29, RT I/RW 2, Kelurahan Gedongan, Kecamatan Magersari.

Selanjutnya, DBS (47) laki-laki beralamat di Kelurahan Mentikan gang I/94B, Kecamatan Prajurit Kulon. IC alias T (42), laki-laki asal Desa Sooko gang 4, Kecamatan Sooko. RNI (27) laki-laki beralamat di Dusun Berat Kidul, Desa Berat Kulon, Kecamatan Kemlagi. MREN alias R (20) Jalan Panderman Raya 47, RT 01/RW 08, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari.

AI alias A (23), laki-laki beralamat RT 07/RW 02,  Dusun Segawe Kidul,  Desa Mojowono, Kecamatan Kemlagi. Dan terakhir seorang perempuan, YTF alias R (35) beralamat di Jalan Niaga Gang Buntu, Kelurahan Sentanan Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Dari ketujuh tersangka diamankan sabu – sabun seberat 5,82 gram, 1.000 butir tablet double L dan sebutir ekstasi. Juga diamankan alat hisap sabu, sejumlah ponsel, pipet kaca dan timbangan elektrik.

Menurut Kapolres Mojokerto Kota, dari beberapa kasus yang berhasil diungkap modus operandinya sama.

“Satu kasus menarik, lagi – lagi barang yang didapat tersangka dari perputaran di dalam Lapas Porong. Tersangkanya perempuan berinisial YTF alias R, temuan kasus terakhir, ” beber Kapolres Mojokerto Kota.

YTF alias R, merupakan residivis yang dua tahun lalu juga ditahan 2,5 tahun dalam kasus yang sama. “Sejumlah tersangka juga residivis dalam kasus yang sama,” tegas Kapolres Mojokerto Kota.

Para tersangka terancam Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Jo.197 Subs. 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (tin/uyo)

305

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini