Tiga karyawati pabrik krupuk CV. Panda Mulia Santosa di Dusun Purworejo, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Mojokerto yang menjadi korban pelecehan mandornya, Eko Cristian Nawawi alias Kosun (55) sempat mendatangi Mapolsek Pungging.

IM.com – Seorang pengawas produksi (mandor) pabrik krupuk CV. Panda Mulia Santosa di Dusun Purworejo, Desa Purworejo, Kecamatan Pungging, Kabupeten Mojokerto, dilaporkan melakukan pelecehan seksual kepada 10 karyawati. Kasus ini tidak sampai diusut pihak kepolisian, karena para korban mau berdamai dengan syarat pelaku dipecat dari pabrik.

Eko Cristian Nawawi alias Kosun (55), warga Dusun Plamburan, Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, Jawa Tengah. Kesehariannya, pelaku tinggal di mess yang disediakan pihak pabrik.

Dari informasi yang dihimpun, tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Eko Cristian terjadi pada Jumat (19/4/2019). Pengakuan tiga korban, pelaku secara sengaja menepuk pantat korban dari belakang dan memegang payudara pada saat bekerja. 

“Dia langsung melakukan aksinya dari belakang. Korbannya sudah 10 karyawati,” ungkap salah satu korban yang datang ke Mapolsek Pungging.

Para korban sesungguhnya sempat mendatangi Mapolsek Pungging untuk melapor. Tetapi niat itu diurungkan dan memilih jalan kekeluargaa dengan meminta pelaku mengundurkan diri atau pihak perusahaan yang memecatnya.

“Kasus ini merupakan delik aduan, mencuat kemarin. Kami tidak bisa menyelidiki karena korban tidak melapor. Kami sudah menyarankan para korban agar melapor ke PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak),” kata Kanit Reskrim Polsek Pungging Aiptu Ngumar Supandi, Rabu (24/4/2019).

Hari ini, pihak kepolisian mempertemukan para korban yang diwakili tga orang dengan pelaku dan perwakilan perusahaan untuk proses mediasi. Tiga korban yang mewakili tujuh orang lainnya yakni, Riniati (29) warga Desa Kesemen, Kecamatan Ngoro, Mojokerto; Lilik Nurindahsari (24) warga Dusun Kebonsari Desa Sekargadung, Kecamatan Pungging, Mojokerto; dan Purwatiningsih (34) warga Dusun Ponggok Desa Wonoploso, Kecamatan Gondang, Mojokerto.

Dari mediasi diperoleh kesepakatan kasus ini diselesaikan secaa kekeluargaan. Kesepakatan damai ini kemudian dituangkan dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani pelaku, korban, perwakilan pabrik dan para saksi.

“Para korban sepakat jika kasus ini berhenti dengan syarat yang mereka inginkan. Mediasi difasilitasi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa,” tandasnya. (im)

1,210

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini