Dua terduga pelaku dan korban pembunuhan sadis yang ditemukan di ladang jagung, Hitan Kayu Putih, Kecamatan Dawarblandong, kemarin. Dari kiri: Priono dan Dantok Nariyanto yang berteman dengan korban, Eko Yuswantoro (kanan).

IM.com – Polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat pembunuhan pria di ladang jagung kawasan Hutan kayu putih, Dusun Menyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong. Beberapa dugaan motif pelaku membunuh dan membakar jasad korban Eko Yuswanto warga Desa Jagan, Kecamatan Trowulan mengemuka.

Kedua terduga pelaku adalah Priono (38), warga Kelurahan Kejagan, Kecamatan Trowulan dan Dantok Nariyanto (35), warga Kelurahan Tambakagung, Kecamatan Puri. Keduanya diamankan Tim Jatanras Polda Jawa Timur dan Anggota Resmob Polres Mojokerto Kota di rumah masing-masing pada hari yang berbeda.

Priono ditangkap Senin, 13 Mei 2019 dan Dantok Narianto ditangkap, Selasa, 14 Mei 2019. Salah seorang yang masih kerabat dan tetangga dekat korban diduga sakit hati lantaran istrinya dihina oleh istri korban.

“Salah satunya satu kampung dengan korban dan saling kenal. Ada motif dendam dan sakit hati karena istri pelaku sering dihina dan pernah diludahi oleh Lailil Fitria, istri korban Eko saat cecok di jalan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Barung Mangera saat dikonfirmasi wartawan di Mapolda Jatim, Kota Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Tetapi ada juga motif lain mengemuka yang masih didalami pihak kepolisian. Yakni pembunuhan bermotif perebutan harta.

Dugaan ini muncul setelah polisi menemukan beberapa barang milik korban yang dikuasai pelaku. Di antaranya, ponsel, mobil pikap serta tas berisi sejumlah uang.

“Pelaku ingin menguasai harta milik korban. Tetapi ini baru dugaan awal. Sekarang masih di dalami,” ujarnya.

Yang jelas, polisi sudah memastikan pembunuhan sadis ini dilakukan dengan terencana. Kedua pelaku dijerat Pasal 340 Sub 338 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.

Hasil penyidikan polisi menyebutkan kronologis pembunuhan Eko. Korban Eko diajak dua orang terduga pelaku pesta miras pada Minggu (12/5/2019) di sebuah resto di Jalan Jayanegara, Kota Mojokerto. Setelah mabuk, ketiganya pergi ke rumah orang tua Dantok di Kenanten Gang 2 Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, yang tidak jauh dari tempat mereka berpesta miras.

Korban lalu dihaibisi korban di rumah itu. Korban dibekap dengan bantal kemudian dipukuli hingga tewas.

Mayat juragan rongsokan itu kemudian dibuang dan dibakar di ladang jagung Dusun Menyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong untuk menghilangkan jejak. Mayat Eko pertama kali ditemukan oleh Partono (58), seorang buruh tani di Dusun Manyarsari, Senin pagi sekitar pukul 07.15 WIB.

Partono mengaku, awalnya dia mencium aroma gosong saat melintas di lading jagung, hutan kayu putih Dusun Manyarsari. (Baca: Banyak yang Kecele, Mayat Hangus di Hutan Dawarblandong Ternyata Laki-Laki). (im)

305

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini