Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU) oleh KPK.


IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan kasus gratifikasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto. Penyidik lembaga antirasuah hari ini, Raby (15/5/2019) kembali memeriksa Bupati nonaktif Mojokerto Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Bupati MKP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Zainal Abidin.

“Yang bersangkutan (MKP) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZAB,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2019). 

Dalam kasus ini, MKP sendiri juga ditetapkan sebagai tersangka. Bupati dua periode itu diduga bersama Zainal Abidin menerima fee dari proyek-proyek jalan dan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemkab Mojokerto.

Kasus ini terungkap setelah KPK mengumumkan penetapan status Mustofa Bupati Mojokerto sebagai tersangka dua kasus korupsi pada Senin (30/4/2018). Skandal penerimaan gratifikasi ini merupakan kasus kedua. (Baca: KPK Geledah Rumah Mantan Kadis PUPR Kab Mojokerto).

Untuk kasus pertama, MKP ditetapkan sebagai tersangka penerima suap Rp 2,7 miliar dari proses perizinan proyek pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto pada tahun 2015. Dalam kasus ini, MKP telah divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).

Dalam pengembangannya, KPK juga menetapkan Ockyanto Kepala Divisi Perizinan PT Tower Bersama Group, dan Onggo Wijaya Direktur Operasi PT Protelindo, sebagai tersangka pemberi suap. Kemudian KPK juga menjerat tiga perantara pemberi suap yakni mantan Wakil Bupati Malang Ahmad Subhan, pihak swasta Achmad Suhawi dan Nabiel Titawano. 

Kelima orang tersebut juga telah diputus bersalah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis beragam kepada mereka. (Baca: Lima Penyuap Bupati MKP Divonis Berbeda, Paling Berat 2 Tahun 8 Bulan).

Baru-baru ini, KPK mengembangkan penyidikan terhadap MKP terkait penerimaan gratifikasi ini ke tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

Beberapa pekan lalu, puluhan saksi telah diperiksa KPK secaramaraton di Mapolres Mojokerto Kota. (Baca: Kadis PUPR dan Kontraktor Dicecar Sumber Duit TPPU MKP). (im)

54

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini