Pantauan pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di website resmi www.kpu.go.id, Kamis malam (16/5/2019).

IM.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan terjadi pelanggaran pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pelanggaran itu terletak pada input data Form C1 yang tidak sesuai prosedur.

Walau demikian, Bawaslu tidak meminta KPU menghentikan proses penghitungan suara melalui Situng. Bawaslu hanya memerintahkan KPU segera memperbaiki tata cara dan prosedur menginput data.

“Tidak (Perlu dihentikan), yang kami soal hanya input yang salah. Situngnya enggak masalah asal tidak ada salah input,” ucap anggota Bawaslu Afifudin dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2019).

Putusan sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 ini sejatinya sudah diketok dalam rapat pleno yang dihadiri oleh lima orang Pimpinan Bawaslu, hari Selasa (14/5/2019).

Tetapi baru dibacakan Kamis (16/5/2019) oleh Ketua Majelis Sidang, Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat bersamaan dengan laporan dugaan pelanggaran administrasi hitung cepat (quick count).

Sidang dihadiri oleh Maulana Bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad dari pihak pelapor. Sementara dari pihak terlapor diwakili oleh Hendra Arifin dan Ahmad Wildan Sukoya.

Pada kesempatan itu, Ratna Dewi Petalolo anggota majelis menegaskan, KPU banyak melakukan kesalahan input data ke dalam Situng. Parahnya lagi, ada kekeliruan Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) dalam mengisi Formulir C1.

“Kesalahan dalam proses penghitungan bisa diancam pidana,” ujarnya.

Pasal 532 dan 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai, atau menyebabkan peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara, bisa dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Sementara proses penghitungan suara Pilpres 2019 di Situng KPU yang terus berjalan telah sampai pada progress 85.71415 persen atau 697.156 dari 813.350 TPS. Hasilnya hingga Kamis (16/5/2019), pukul 22.35 WIB, pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih unggul di angka 73.605.418 suara (56,04 persen).

Terpaut sekitar 15, 8 juta suara dengan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang memperoleh 57.729.722 suara (43,96 persen) Adapun untuk Pemilu Legislatif 2019, PDIP masih berada di puncak dengan perolehan 20,19 persen suara dengan progress 383.767 dari 813.350 TPS (47.18350 persen). Disusul Partai Golkar 13,02 persen dan 11,62 persen yang menghuni tiga besar. (sun/im)

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini