PPDB 2019 Dispendik Kota Mojokerto Berlakukan Sistem Zonasi
system ini tetap memberikan kesempatan hingga 10 persen bagi calon siswa via jalur prestasi dan perpindahan tugas wali murid

IM.com – Simulasi tahapan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD-SMP 2019 digelar Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Mojokerto.

Simulasi yang dilaksanakan di kantor Dispendik ini diikuti 52 kepala sekolah SD (kasek), 9 kasek SMPN, pengawas sekolah , Dewan Pendidikan , PGRI termasuk PT Tellkom.  

Kepala Dispendik Kota Mojokerto, Amin Wakchid mengatakan kegiatan ini untuk mensosialisasikan sistem zonasi yang memprioritaskan warga terdekat dengan sekolah hingga komulasi 90 persen.

“Walau demikian, system ini tetap memberikan kesempatan hingga 10 persen bagi calon siswa via jalur prestasi dan perpindahan tugas wali murid,” kata Amin Wakchid.

Kuota untuk system zonasi lanjut Amin, minimal 90 persen termasuk anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sedangkan kuota jalur prestasi sebesar 5 persen ditentukan berdasar nilai ujian berstandar nasional.

Termasuk hasil penghargaan akademik maupun non akademik pada tingkat daerah maupun internasional dan 5 persen dari daya tamping sekolah ditujukan bagi calon peserta didik yang berdomisili diluar zonasi.

“Perpindahan tugas dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakannya,” papar Kepala Dispendik Kota Mojokerto, Amin Wakchid, (16/5-2019).

Amin juga memaparkan mekanisme pendaftaran. “Untuk jenjang SD menggunakan sistem bertingkat, yakni pendaftaran dilakukan selama empat hari. Hari pertama untuk penjaringan tingkat kelurahan, hari kedua kecamatan, hari ketiga lintas kecamatan dan hari keempat bagi siswa luar kota,’’ paparnya.

Sedangkan SMP, pendaftaran menggunakan sistem online. Calon siswa memverifikasi datanya ke sekolah asal dan menerima PIN untuk logo siap PPDB.

Calon siswa memilih dan mendaftar ke sekolah secara mandiri lewat situs PPDB online dengan menggunakan PIN yang sudah diperoleh maksimal tiga sekolah. “Calon siswa dapat melihat secara online atau juga bisa secara offline di sekolah terpilih,” tambahnya.

Amin menjelaskan, untuk jalur prestasi calon siswa menyerahkan berkas ke Dispendik dan tim menerima logo PIN. Calon siswa memilih sekolah secara mandiri melalui online. “Apabila siswa tidak bisa diterima dijalur prestasi maka peserta dapat memilih dengan menggunakan sistem zonasi,” pungkasnya. (uyo)

114

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini