Sidang perdana permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019) dengan agenda pembacaan permohonan dari tim pemohon pasangan 02.

IM.com – Tim hukum pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyampaikan materi gugatan dan tuntutan dalam sidang perdana permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jumat (14/6/2019).

Salah satu permohonan penting tim pasangan 02 di akhir pembacaaan materi gugatan yakni membatalkan pasangan 01 sebagai peserta Pilpres 2019 dan menetapkan pasangan 02 sebagai presiden dan wapres 2019-2024.

Pihak tim hukum Prabowo-Sandi menilai, permohonan itu wajar karena mereka menganggap pasangan 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin terbukti secara sah melakukan pelanggaran Pilpres. Menurut pemohon, pasangan 01 telah menggelembungkan secara suara secara masif, terstruktur dan sistematis.

Dalam materi gugatannya, pemohon menyatakan ada penggelembungan suara pasangan 01 sekitar 20 juta suara. Menurut pemohon, suara pasangan 01 sesungguhnya hanya 63.537.139 (48%), sedangkan pasangan 02 sebesar 68.650.239 (52%) atau jumlah yang sama persis dengan hasil penghitungan KPU.

Berdasarkan hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (RI), pasangan Jokowi-Ma’ruf memperoleh 85.607.362 atau 55,5% dan Prabowo-Sandi mengumpulkan 68.650.239 atau 44,5%.

“Dengan demikian, kami memohon agar Mahkamah Konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang penetapan hasil dan rekapitulasi suara Pilpres 2019,” kata koordinator tim hukum pemohon, Bambang Widjojanto saat membacakan puncak materi permohonan sengketa hasil Pilpres di MK, Jumat (14/6/2019).

Namun, tim hukum pemohon juga menyampaikan permohonan alternatif. Permohonan tersebut  yakni agar MK memerintahkan kepada termohon (KPU) mengeluarkan keputusan membatalkan hasil rekapitulasi suara dan penetapan pasangan 01 sebagai pemenang Pilpres 2019.

Apabila permohonan itu masih sulit dikabulkan, maka pemohon meminta kepada MK agar memerintahkan kepada termohon (KPU) menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres secara jurdil di seluruh TPS se-Indonesia.

“Atau memerintahkan kepada termohon (KPU) menggelar Pilpres ulang secara jurdil di provinsi tertentu seperti di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan dan Papua,” tandas Bambang Widjojanto.

Untuk merealisasikan penyelenggaraan pemungutan ulang yang jujur dan adil, pihak pemohon juga memohon kepada MK agar memerintahkan pemberhentian seluruh komisioner KPU. Karena menurut pemohon, netralitas dan integritas sembilan komisioner KPU saat ini sudah diragukan.

“Perintah pemberhentian itu sekaligus merekrut komisioner baru untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilpres,” tutur mantan Wakil Ketua KPK ini. (im)

38

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini