Mulyadi dan beberapa wali murid yang tinggal di wilayah tak jauh dari SMPN 2 memprotes pihak sekolah karena anaknya tak diterima di sekolah tersebut. Padahal banyak siswa yang tinggal lebih jauh dari sekolah diterima melalui jalur zonasi.

IM.com – Daftar siswa yang diterima di SMPN 2 Gedeg, Kabupaten Mojokerto melalui PPDB sistem zonasi memantik emosi sejumlah orang tua siswa. Para wali murid di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg merasa dicurangi karena anaknya tidak diterima di sekolah yang masih berada di satu desa.

Beberapa dari mereka ada yang rumahnya berjarak kurang dari 1,4 km dari SMPN 2 Gedeg. Sementara di sisi lain, banyak siswa yang jarak rumahnya dengan sekolah lebih jauh malah diterima.

“Banyak yang jaraknya lebih dari dua kilometer diterima, tapi cucu saya hanya 1,31 kilometer tidak diterima. Ini janggal, apalagi pengumuman tidak mencantumkan alamat dari siswa yang diterima,” kata Mulyadi, wali murid asal Dusun Tumpak, Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg kepada wartawan di SMPN 2 Gedeg, Jumat (5/7/2019).

Para wali murid yang merasa dicurangi itu melurug SMPN 2 untuk meminta penjelasan. Namun kedatangan mereka tak membuahkan hasil.

Seorang guru perempuan yang menyambut malah meminta para orang tua siswa tersebut menanyakan masalah ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto.

Jawaban tersebut sontak membuat amarah para orang tua siswa semakin memuncak sembari menggebrak meja. Mulyadi mengingatkan, bahwa warga Desa Sidoharjo punya andil besar dalam pendirian SMPN 2.

Warga bergotong royong patungan (sumbangan) untuk menyokong pembangunan gedung SMPN 2. Bahkan sebagian warga merelakan sebagian lahan milik mereka untuk pembangunan gedung sekolah tersebut.

“Yang kami sesalkan mengapa anak cucu kami malah tidak diterima di sekolah ini?,” tandasnya.

Melihat permasalahan ini, Kepala Desa Sidoharjo, Rifan Hanum pun turun tangan. Ia mengaku, telah berapa kali memediasi para wali murid dengan sekolah.

Pemdes Sidoharjo meminta pihak sekolah data pagu siswa baru dan daftar nama serta alamat siswa yang diterima melalui jalur zonasi. Tapi sayangnya, pihak sekolah tidak memberikan respon positif.

“Kami tidak diberi (data pagu dan daftar siswa diterima). Ini menjadi pertanyaan kami. Aturan menjelaskan jalur zonasi 80 persen dari pagu, 15 persen KIP dan kepindahan dinas orang tua, 5 persen untuk prestasi,” tandasnya.

Sementara pihak SMPN 2 Gedeg maupun Dinas Pendidikan belum memberikan tanggapan atas polemik ini.  (im)

386

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini