Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang, Jawa Tengah terkait permasalahan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019.

IM.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto melakukan studi banding permasalahan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Dari kunjungan kerja itu didapati permasalahan PPDB sistem zonasi di Magelang tak jauh berbeda dengan Mojokerto.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Mafatikhul Huda menyebutkan, sistem zonasi menyebabkan sejumlah calon siswa di daerahnya yang tidak terakomodasi. Imbasnya, para siswa tersebut tidak bisa mendaftar disekolah manapun karena pemberlakukan sistem zonasi.


“Padahal di sisi lain masih ada sekolah yang justru kekurangan siswa, terutama sekolah dengan akses sosial minim seperti sekolah negeri diwilayah perbukitan terluar,” kata Mafatikhul Huda dalam rapat koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto di DPRD Kabupaten Magelang.

Rombongan kunker dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Suher Didieanto dari Fraksi Demokrat. Rombongan ini diterima Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang Mafatikhul Huda didampingi oleh Anggota Komisi IV DPRD Kaupaten Magelang Suroso Singgih Pratomo dan sejumlah legislator lain.

Menurut Mafatikhul Huda, permasalahan seputar zonasi selalu muncul dalam setiap pelaksanaan PPDB ditahun-tahun sebelumnya. Dengan sistem PPDB baru yang sedikit berbeda dengan tahun lalu juga masih memunculkan masalah baru seperti itu.

“Tak bisa dipungkiri, sistem zonasi tetap berpotensi menimbulkan berbagai dinamika permasalahan. Kekurangan-kekurangan ini yang harus dicari bersama penyelesaiannya,” ujarnya.

Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan aturan dan sistem baru dalam PPDB 2019. PPDB dibagi dengan tiga jalur yakni zonasi sebesar 80 persen, prestasi 15 persen, dan perpindahan tugas orang tua 5 persen.

Khusus untuk zonasi dibagi menjadi dua kategori, yakni zonasi jarak 75 persen dan pemegang KIP 25 persen. Aturan pada sistem tersebut menerangkan jika jalur KIP tidak terpenuhi bisa diisi calon siswa non KIP, dengan acuan persaingan nilai USBN.

Mendikbud Muhadjir Effendy telah memperbaharui regulasi tentang PPDB Nomor 51 tahun 2018 yang dituangkan dalam Permendikbud Nomor 51 tahun 2019 tentang PPDB. Dalam Permendikbud 51/2019 itu, diterangkan bahwa bagi daerah yang sudah menjalankan dengan baik kebijakan 5 persen kuota untuk jalur prestasi, diharapkan untuk melanjutkan kebijakan tersebut.

Aturan baru ini ternyata masih memiliki celah. Setidaknya permasalahan terkait perubahan sistem zonasi itu terjadi di Kabupaten Mojokerto seperti halnya di Magelang.

Sejumlah calon siswa yang tidak diterima di sekolah pertama, tidak bisa ditampung di sekolah kedua dan ketiga jika pagu sudah terpenuhi. Seperti pada pengumuman di website ppdb.kabmojokerto.id. 

Masalah jadi tambah runyam karena metode itu tidak pernah tersosialisasikan sebelumnya, baik saat simulasi maupun saat proses PPDB bergulir di hari pertama. Akibatnya, nama anaknya tidak lagi tercantum dalam sistem PPDB, baik di SMPN 1 Mojosari (pilihan pertama), SMPN 1 Ngoro (pilihan kedua) dan SMPN 1 Pungging (pilihan ketiga).

Mafatikhul Huda menilai, secara prinsip sistem zonasi pendidikan menengah PPDB kali ini tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hanya zonasi kali ini lebih bersifat mikro dengan mempertahankan pola penambahan nilai, khususnya bagi calon siswa yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah tujuan.

“Siswa yg berdomisili dizona 1 dengan sekolah tujuan akan mendapatkan nilai tambahan 30 poin sedangkan siswa dalam zona 2 mendapatkan nilai tambahan 15 poin sementara itu siswa dalam zona 3 tidak mendapatkan nilai tambahan,” paparnya.

Secara umum, pihaknya menganggap sistem zonasi masih bisa dipertahankan dengan semnagat untuk pemerataan pendidikan dan mendekatkan jarak sekolah dengan tempat tinggal siswa.

“Selain itu, sistem zonasi pendidikan menengah juga bisa meminimalisasi blank spot area,” tandas Mafatikhul Huda. (im)

46

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini