Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU) oleh KPK.

IM.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil para saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Kamis (11/7/2019). Dua saksi dari unsur swasta yang diperiksa KPK, yakni Andi Budiman dan Temmi Setiawan.

KPK menetapkan Mustofa Kamal Pasa sebagai tersangka pencucian uang pada Desember 2018 lalu. Mustofa terindikasi membelanjakan, mengalihkan, atau mengubah bentuk uang sebanyak Rp 34 miliar hasil gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto. (Baca: MKP Dijerat Pencucian Uang, Berikut Daftar Aset Rp 34 M Diduga dari Hasil Suap).

Kasus ini berdasarkan pengembangan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat Mustofa sebelumnya. Yakni kasus penerimaan gratifikasi terkait izin pendirian tower telekomunikasi serta dugaan suap sejumlah proyek di Dinas PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2015. (Baca: MKP hanya Dihukum 8 Tahun Penjara dan Kembalikan Rp 2,75 Miliar).

Dalam penyidik TPPU, KPK telah memeriksa puluhan saksi dari pejabat Pemkab maupun phak swasta. Lembaga antrasuah juga telah menyita banyak aset yang diduga bagian dari pencucian uang MKP.

Aset-aset tersebut antara lain puluhan bidang tanah, truk, mobil, dua unit motor gede, dan lima unit jetski yang diatasnamakan orang lain. (Baca: KPK Sita Puluhan Tanah dan BPKB Aset MKP dan KPK Amankan 10 Truk Terkait TPPU Bupati MKP di Rupbasan Mojokerto).

Selain itu, KPK juga menemukan bukti Mustofa menyimpan uang tunai hasil gratifikasi sebanyak Rp 4,2 miliar.

Atas perbuatannya, Mustofa disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (im)

23

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini