IM.com – Tersangka kasus penggelapan mobil, Nasikin (39), diringkus jajaran Satreskrim Polres Mojokerto Kota. Warga Dusun Klajan, Desa Baureno, Kecamatan Jatirejo, Mojokerto dilaporkan korban Rini Sugiarti asal Dusun/Desa Ngaresrejo, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo.
Tersangka dilaporkan menggelapkan mobil Honda Brio milik Rini. Mobil itu digadaikan Rini ke Nasikin senilai Rp 15 juta.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebanyak Rp 88.295.300,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, Selasa (16/7/2019).
Transaksi penggadaian itu dilakukan tersangka dan korban di tempat parkir Homestay Nala, di Jalan Empu Nala No 295 Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada 19 Mei 2018 lalu. Kesepakatan gadai ini disaksikan oleh tiga orang.
“Korban menggadaikan mobilnya sebesar Rp 15 juta dan akan ditebus setelah ada uang,” ujar Waroka.
Belum genap dua bulan pasca penggadaian itu, tepatnya pada 7 Juli 2018 lalu, korban menghubungi tersangka dan sepakat bertemu tanggal 14 Juli 2018 di rumah tersangka di Kecamatan Gondang Mojokerto untuk menebus mobil gadai. Pada hari yang disepakati, korban kaget ketika mengetahui mobilnya yang dijadikan jaminan ternyata tidak ada di rumah tersangka.
“Tersangka beralasan mobilnya sedang dipinjam oleh saudaranya yang berada di Malang,” ucap Kasat Reskrim.
Karena mobil korban tidak ada, maka korban meminta kepada tersangka untuk membuat surat perjanjian dengan tenggat waktu pengembalian mobil bernopol W 1226 YO. Namun lagi-lagi, korban harus gigit jari lantaran tersangka tak bisa menepati janji mengembalikan mobil sampai jatuh tempo yang disepakati.
“Kami sudah menyita surat-surat perjanjian antara korban dan tersangka. Ada juga tanda terima angsuran kendaraan, foto copy identitas kendaraan, faktur kendaraan,” ungkap Waroka.
Atas perbuatannya, Nasikin diancam pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (im)