IM.com – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Ahmad Sukardi terseret skandal korupsi APBD Kabupaten Tulungagung. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (31/7/2019) mengorek keterangan dari Sukardi terkait dugaan kroupsi sejumlah proyek APBD yang menjerat Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo dan Ketua DPRD nonaktif, Supriyono.
Selain Ahmad Sukardi, penyidik KPK juga memanggil seorang ASN Pemkab Tulungagung, Dwi Yuniati dan tersangka Ketua DPRD nonaktif Supriyono.
“Para saksi dimintai keterangan terkait perencanaan dan pelaksanaan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung, yang anggarannya bersumber dari APBD,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Sekitar lima jam Ahmad Sukardi berada di ruangan penyidik KPK. Saat keluar sekira pukul 17.00 WIB, Sukardi hanya bungkam.
Bekas Asisten IV Bidang Administrasi Umum Pemprov Jatim ini berupaya menghindari pertanyaan wartawan dan menutupi mukanya dengan tangan. Ia bergegas menuju pintu keluar gedung lembaga antirasuah.
Lalu, dia mengatakan, kedatangannya ke Kantor KPK bukan terkait pemeriksaan kasus korupsi di Tulungagung. Tapi, ada kegiatan rapat dengan Pimpinan KPK.
Kasus korupsi proses pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD/APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018 telah menyeret Syahri Mulyo, Bupati nonaktif Tulungagung ke penjara. Syahri divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta pada sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis lalu (14/2/2019).
Dalam pengembangannya, KPK menetapkan Supriyono sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019). Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 itu diduga menerima uang suap Rp 4,8 miliar dalam kurun waktu 2015-2018, dari Syahri Mulyo Bupati Tulungagung.
Uang suap itu berasal dari Susilo Prabowo kontraktor swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus korupsi itu terungkap dari operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (6/6/2018) di daerah Tulungagung, Jawa Timur. Selain dua pimpinan daerah tadi, KPK juga telah menjerat Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno dan pihak swasta, Agung Prayitno. (im)