Video – Ini Ancaman Hukuman Tersangka Tabrak Lari

0
274

IM.com – Kasat Lantas Polres Mojokerto AKP Bobby Zulfikar, menjelaskan pelaku tabrak lari di Jalan Raya Pungging-Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Sabtu lalu (3/8/2019) bisa dituntut hukuman 5 tahun penjara.

Pasalnya, korban tabrak lari, Mochammad Machin (72), asal Banjarkemantren, Kecamatan Buduran, Sidoarjo mengalami gegar otak dan luka berat di bagian kaki.

Pelaku akan dijerat pasal 312 juncto 310 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya 1 sampai 5 tahun penjara (uyo)

35

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini