IM.com – Seorang warga tinggal di Perum Grand Park, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto diduga melakukan penipuan uang bermodus penggandaan uang. Pelaku, Ferdi Setyo Nugroho (46), memperdayai dan membawa kabur dua motor dan uang sebesar Rp 40 juta milik korban Uut Ningwiyanti (42) warga Perum Cipta Menanggal 1/18 Surabaya
Pelaku menjaring calon korbannya melalui media sosial. Tersangka juga menggunakan nama samaran, Maulana, saat berkenalan dengan korban Uut melalui medsos.
“Setelah berkenalan dan membujuk korban lewat media sosial kemudian janjian. pelaku mengaku bisa menggandakan uang, dengan mahar Rp 50 juta untuk biaya ritual,” Kanitreskrim Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, Senin (19/8/2019).
Pelaku kemudian menemui korban di Perumtas 3 blok D Desa Grabagan, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo. Dalam pertemuan itu, pelaku meminta uang Rp 50 juta untuk digandakan, namun korban hanya memiliki Rp 40 juta.
“Uang Rp 40 juta itu diserahkan kepada pelaku. Tapi setelah seminggu, korban tak memperoleh kabar, bahkan pelaku tidak melakukan ritual apapun,” tutur Sudarso.
Sebaliknya, lanjut Sudarso, pelaku malah kembali datang dan memperdayai korban. Pelaku meminjam motor milik korban dengan dalih untuk memperlancar proses ritual.
“Korban masih percaya dan meminjamkan motornya. Lalu beberapa hari kemudian, pelaku datang lagi menemui korban untuk meminjam motor kedua kalinya,” ungkapnya.
Menurut Sudarso, saat itu korban masih percaya karena pelaku mengaku motor yang dipinjamnya kemarin rusak dan masih berada di rumahnya. Baru setelah beberapa hari, korban mulai curiga lantaran pelaku tak pernah bisa dihubungi.
“Korban melapor ke Mapolsek Tulangan dan petugas langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan,” ungkapnya.
Pelaku akhirnya berhasil diringkus di kawasan Perum Grand Park Desa Tado, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Rumah tersebut rupanya juga bukan tempat tinggal tetap, karena pelaku sering berpindah tempat untuk menjaring mangsa dan mengelabui petugas.
“Kepada penyidik pelaku mengaku uang korban sudah habis digunakan untuk biaya hidup, bayar hutang dan kontrak rumah,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 3 unit Handphone (HP), 2 pucuk keris, 1 boneka batara karang atau jenglot serta sisa uang hasil menipu sebesar Rp 300 ribu. Polisi juga menyita 2 unit motor. Yakni, motor Honda Vario nopol L 6803DW, dan Yamaha Laxy nopol L 4831 CJ yang diduga milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (im)