IM.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tengah menghadapi persoalan dilematis terkait pembagian seragam gratis untuk siswa SMA/SMK negeri dan swasta. Di tengah pembatalan tender ulang pengadaan senilai Rp 132 miliar, DPRD Provinsi Jatim mendesak Dispendik segera merealisasikan pembagian seragam gratis karena menjadi program Gratis Berkualitas (TisTas) dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Seharusnya, seragam gratis untuk siswa SMA/SMK se-Jatim dibagikan pada wal tahun ajaran 2019-2020. Namun karena lelang pengadaannya pada Juli 2019 lalu dianggap bermasalah, maka penyaluran seragam tersebut gagal.
Sementara upaya Dispendik untuk melaksanakan tender ulang melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Pemprov Jatim pada bulan Oktober 2019 ini juga gagal lantaran rekomendasi dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Rekomendasi pembatalan tender ulang seragam gratis itu karena pelaksanaannya dinilai masih rawan penyelewengan seperti pada proses lelang sebelumnya. (Baca: Rawan Pengaturan, Tender Ulang Seragam Gratis Siswa SMA/SMK se-Jatim Batal).
“Bagaimanapun, seragam gratis itu harus segera disalurkan. Jangan molor lagi,” tandas Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, ketika dihubungi Selasa (8/10/2019).
Desakan ketua dewan dari PDI Perjuangan ini ada benarnya. Pasalnya, banyak orang tua siswa yang keberatan diharuskan membeli seragam di sekolah.
Memang, ada beberapa sekolah yang kabarnya menerapkan sistem pembelian seragam harus di sekolah. Biaya yang harus dibayarkan wali murid cukup memberatkan, mencapai Rp 2 juta lebih.
“Selama menunggu seragam gratis disalurkan, sekolah dilarang memaksa peserta didik membeli seragam sekolah melalui Koperasi Sekolah atau Komite Sekolah,” tandas Kepala Dispendik Jatim, Hudiyono.
Melalui program TisTas seragam gratis ini, Gubernur Khofifah justru ingin mengurangi beban orang tua siswa dalam pembiyaan pendidikan. Tetapi jika proses pengadaannya terkendala seperti ini, Hudiyono pun tak bisa berbuat apa-apa.
“Kami tetap upayakan agar kain (seragam) itu bisa diadakan tahun ini. Kami berusaha untuk tetap bisa mengupayakan itu dilaksanakan. Tetapi itu (proses lelang) bukan ranah kami. Kalau aturan menyatakan itu tidak boleh, ya, kami ikuti,” terang Hudiyono.
“Kalau dilanggar, kami kena masalah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Jatim Yuswanto menyatakan, saat ini pihaknya sedang mendiskusikan langkah selanjutnya. Sebab, kemungkinan untuk lelang ulang membutuhkan banyak pertimbangan lantaran waktu yang mendesak.
Yuswanto memaparkan, tahun anggaran 2019 hanya tersisa tiga bulan. Sementara itu, lelang ulang membutuhkan waktu 25 hari kerja. Juga ada uji laboratorium sepuluh hari.
’’Jadi, tersisa hanya dua bulan,’’ tutur Yuswanto.