Mantan Direktur Utama PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi usai menjalani sidang dengan agenda penuntutan di Pn Mojokerto, Jumat (11/10/2019). Oleh JPU Kejari Mojokerto, Trisno dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi dana kas PDAM Maja Tirta terkait pembelian bahan kimia tawas sejak 2013-2017 yang merugikan negara Rp 1 miliar.

IM.com – Jaksa penuntut umum Kejari Mojokerto meminta majelis hakim Pengadilan Negeri setempat menjatuhkan vonis hukuman 7 tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PDAM Maja Tirta, Trisno Nurpalupi dan Direktur PT Chrismalis Arta Maju Sitorus. Keduanya dinilai terbukti melakukan penggelembungan (mark up) harga bahan kimia tawas yang dibeli PDAM Maja Tirta hingga merugikan negara Rp 1 miliar.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Mojokerto, I Gede Indra Hari Prabowo dan Putu Agus Partha Wijaya pada sidang penuntutan kasus dugaan korupsi dana kas PDAM Maja Tirta dalam pengadaan bahan kimia tawas di PN Mojokerto, Jumat (11/10/2019). Menurut jaksa, penggunaaan dana kas mulai tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan Dewan Pengawas.

Jaksa membeberkan, modus korupsi yang dilakukan terdakwa Trisno adalah membeli bahan kimia tawas daro PT Chrismalis Arta milik Maju Sitorus tanpa proses lelang sebagaimana mestinya pengadaan barnag dan jasa yang menelan anggaran lebih dari Rp 200 juta. Dalam pembelian langsung itu, Trisno dan rekanannya, Maju Sitorus diduga kuat kongkalikong untuk menggelembungkan harga bahan kimia tawas di atas harga pasar. (Baca: Broker Pengadaan Bahan Kimia PDAM Ditahan).

“Akibatnya terjadi kerugian negara senilai Rp 1 miliar. Modus ini dilakukan sejak tahun 2013 hingga 2017 tanpa persetujuan Walikota Mojokerto dan dewan pengawas,” tandas JPU Gede Indra Hari Prabowo membacakan nota tuntutannya di persidangan Ketua Majelis Hakim I Wayan Sosiawan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagimana dalam dakwaan primer.

“Untuk itu, meminta majelis hakim untuk menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 3 bulan penjara,” kata,” kata jaksa.

Selain hukum badan, JPU juga menjatuhkan pidana uang pengganti sebesar Rp 913.405.000 (Sembilan Ratus Tiga Belas Juta, Empat Ratus Lima Ribu Rupiah) terhadap terdakwa Maju Sitorus, rekanan PDAM Maja Tirta.

Atas tuntutan ini, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada minggu depan. (im)

161

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini