Gudang tempat pengolahan cokelat dan makanan ringan kadaluarsa yang digerebek polisi di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

IM.com – Satreskrim Polres Mojokerto masih menyelidiki dugaan pabrik rumahan produksi cokelat dari bahan kadaluarsa di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. Sejauh ini, polisi tengah melakukan uji laboratorium sampel bahan dan produk olahan pabrik tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholihin Fery tak mau berspekulasi terkait kebenaran makanan kadaluarsa tersebut. Hingga mengantongi hasil uji laboratorium yang bisa menjadi alat bukti kuat.

“Jadi masih menunggu hasil laboratorium,” kata Fery, Jum’at (11/10/2019)

Polres Mojokerto menggerebek pabrik rumahan produksi cokelat dan pilus dari bahan kadaluarsa di Dusun Manukan, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging,  pada Selasa siang (8/10/2019), sekitar pukul 13.00 WIB. Gudang pengolahan bahan kadaluarsa itu berada di rumah warga berinisial MJ (44).

Dalam penggerebekan, polisi menyita 45 karung camilan pilus, satu wajan penggorengan, satu bendel kertas mesin adonan molen yang digunakan untuk mencampur bumbu pilus. Selain itu, polisi menyita tiga tong cokelat yang sudah dicampur dengan wafer dan satu unit kendaraan Gran Max Nopol S 9197 NB.

Terbongkarnya gudang pengolahan cokelat dan snack kadaluarsa di rumah MJ ini bisa menjadi peringatan bagi para orang tua agar meningkatkan kewaspadaan terhadap jajanan yang dikonsumsi anak-anak. Khususnya snack merk Camilan Istimewa Dua Ikan. Pasalnya, camilan ini juga ikut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Satu orang ditangkap dalam penggerebekan itu adalah MJ (44), pemilik rumah  yang menjadi tempat pengolahan makanan kadaluarsa. Dalam pengakuannya, MJ berkilah pabrik rumahan itu bukanlah miliknya.

“Saya hanya karyawan yang mengoreng dan mengemas lagi bahan (camilan kadaluarsa) yang dikirim PW, pemilknya,” ungkapnya.

Dari hasil penelusuran, PW yang disebut MJ adalah Purwo Asmorontoko warga Jalan Paris RT 02, RW 02 Desa Seduri, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Di alamat tersebut juga terdapat gudang penyimpanan bahan makanan ringan.

Sebagai karyawan produksi, MJ bisa dengan rinci menjelaskan proses produksi cokelat dan camilan di gudang tersebut. Menurutnya, makanan ringan yang sudah kadaluarsa dari Purwo digoreng dan dikemas ulang.

“Sudah lima bulan ini produksinya,” ujar MJ.

Namun ia mengaku tidak tahu daerah tujuan pemasaran produk tersebut dan dari mana Purwo memperoleh makanan kadaluarsa yang menjadi bahan olahan.

“Dapatnya dari mana dan jualnya kemana saja saya tidak tahu,” ucapnya. (im)

98

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini